Langkah pertama yang perlu diambil adalah membedakan antara efisiensi administratif dan efisiensi struktural. Efisiensi administratif cenderung bersifat jangka pendek dan kosmetik, sementara efisiensi struktural menyasar akar persoalan, reformasi belanja rutin, rasionalisasi pegawai, digitalisasi layanan publik, dan penerapan anggaran berbasis kinerja.
Selanjutnya, perlu ada afirmasi fiskal untuk daerah 3T dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang fleksibel namun terukur dampaknya. Pendekatan berbasis kebutuhan lokal local needs-based budgeting, lebih tepat diterapkan ketimbang pendekatan seragam yang diatur pusat. Di samping itu, pelibatan masyarakat sipil dan perguruan tinggi dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran akan meningkatkan transparansi serta akurasi alokasi.
Digitalisasi dan keterbukaan data juga harus menjadi pilar. Dengan sistem anggaran berbasis elektronik yang terintegrasi dan dapat diakses publik, praktik pemangkasan anggaran yang salah sasaran dapat diminimalkan. Evaluasi kinerja anggaran harus berbasis hasil, bukan hanya pada volume serapan.
Efisiensi anggaran tidak boleh lagi dimaknai sebagai sekadar pemangkasan angka dalam dokumen APBD. Ia harus menjadi bagian dari transformasi kebijakan fiskal yang menempatkan keadilan pembangunan sebagai prioritas utama. Di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), setiap rupiah anggaran memikul beban sejarah dan harapan. Maka, efisiensi tanpa reformasi bukan hanya gagal, melainkan menyisakan kerusakan jangka panjang dalam arsitektur keuangan daerah.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










