KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

3T Tak Dilibatkan dalam Kebijakan Fiskal

×

3T Tak Dilibatkan dalam Kebijakan Fiskal

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ketimpangan jaringan anggaran pusat dan daerah 3T
Ilustrasi ketimpangan fiskal tercermin dari arus anggaran yang tak seimbang antara pusat dan wilayah 3T.

Dalam struktur kebijakan fiskal nasional, partisipasi aktif dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) nyaris tidak terdengar. Proses penyusunan hingga alokasi anggaran masih bersifat top-down dan tersentralisasi di pusat tanpa mekanisme representatif yang secara eksplisit mengakomodasi kebutuhan khas daerah-daerah marginal. Akibatnya, keputusan fiskal yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru menjadi faktor pendalaman ketimpangan antarwilayah.

 

KETIKA berbicara tentang desentralisasi fiskal, kita seharusnya berbicara pula tentang distribusi kuasa dan keadilan alokasi. Namun dalam praktik kebijakan fiskal nasional di Indonesia, wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih berada pada posisi subordinat sebagai penerima belaka bukan penentu. Dalam proses perumusan anggaran, suara dari daerah-daerah ini hanya masuk dalam bentuk data, bukan sebagai bagian dari forum pengambilan keputusan.

Masalah utamanya terletak pada struktur kebijakan fiskal yang terlalu Jakarta-sentris. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, prinsip otonomi fiskal memang disebutkan. Namun dalam implementasi, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) lebih banyak ditentukan berdasarkan formula makro dan indikator sektoral tanpa memperhitungkan kondisi lokal yang kompleks. Wilayah 3T pun sering terperangkap dalam logika efisiensi makro yang mengabaikan nilai strategis dan kebutuhan dasarnya.

Kita melihat bagaimana DAK yang ditujukan untuk mendanai kegiatan tertentu justru lebih banyak menyasar proyek bersifat simbolik dan tidak selalu menyentuh urgensi kebutuhan. Misalnya, pembangunan gedung tanpa tenaga operasional, infrastruktur jalan tanpa konektivitas, atau proyek teknologi yang tidak ditunjang literasi digital warga. Padahal, daerah 3T membutuhkan pendekatan fiskal berbasis kebutuhan (needs-based allocation) bukan semata berbasis proyek dan indikator agregat.

Baca Juga:  Pantun Pendidikan Karya Shelvy Khairunnisa

Ketidakterlibatan daerah 3T dalam kebijakan fiskal juga tercermin dalam minimnya partisipasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) nasional yang menjadi wadah penyerapan aspirasi. Dalam banyak kasus, hasil Musrenbang tingkat daerah yang telah dirumuskan secara partisipatif sering kali tak berbanding lurus dengan realisasi anggaran pusat. Pemangku kepentingan daerah merasa “mengusulkan”, tapi bukan “menentukan”.

📊 Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *