Ketimpangan antardaerah di Indonesia bukan sekadar persoalan distribusi melainkan hasil dari struktur anggaran yang membentuk dan mengabadikan ketidakadilan. Dalam wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), kebijakan fiskal nasional bukan lagi Solusi tapi bagian dari masalah yang membekukan disparitas. Ketika mekanisme anggaran negara terus-menerus mengalir ke pusat-pusat ekonomi mapan maka ketimpangan bukan kecelakaan, melainkan produk institusional.
KETIKA ketimpangan dianggap sebagai “efek samping” pembangunan, publik sebenarnya sedang disuguhi narasi yang keliru. Sebab dalam ilmu ekonomi kelembagaan, struktur anggaran negara tidak netral. Ia adalah konstruksi politis yang mencerminkan relasi kuasa antara pusat dan pinggiran. Ketimpangan fiskal yang dialami wilayah 3T hari ini bukan terjadi begitu saja, melainkan dikonstruksi oleh sistem yang secara konsisten menomorduakan mereka.
Struktur alokasi anggaran pemerintah pusat sebagian besar masih didasarkan pada prinsip efisiensi ekonomi bukan keadilan distribusi. Logika ini menjadikan daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah seperti wilayah perbatasan, pesisir timur Indonesia, dan daerah tertinggal sebagai “beban fiskal” bukan subjek pembangunan. Maka yang terjadi adalah institutionalized inequality, ketimpangan yang dilembagakan lewat aturan dan kebijakan.
Dalam teori keadilan distributif ala John Rawls, sebuah sistem fiskal ideal seharusnya memperhatikan mereka yang paling kurang beruntung. Namun praktik di Indonesia justru sebaliknya. APBN seringkali digunakan untuk memperkuat infrastruktur di wilayah yang sudah maju demi mengejar pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara itu, daerah 3T hanya menerima alokasi yang bersifat kompensasi, bukan transformasi.
Lebih jauh, struktur Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan saat ini cenderung tidak transparan dan minim partisipasi daerah. Daerah 3T tidak memiliki suara signifikan dalam menentukan prioritas nasional. Mereka hanya jadi penerima bukan perumus arah kebijakan. Hal ini menunjukkan adanya fiscal centralism yang kian dalam, di mana pusat memutuskan segalanya tanpa mendengar denyut pinggiran.










