Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) telah lama menjadi bagian dari narasi politik pembangunan nasional. Namun di balik retorika dan janji pemerataan, skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan peta kekuasaan yang timpang. Wilayah 3T, meski disebut, nyatanya lebih sering menjadi penonton dari panggung utama kebijakan fiskal. Inilah yang disebut hegemoni anggaran, dominasi yang bekerja halus melalui struktur, wacana, dan pengabaian sistemik.
DALAM teori hegemoni Antonio Gramsci, kekuasaan yang dominan tak hanya ditegakkan lewat kekuatan koersif, tetapi juga lewat persetujuan yang dibangun melalui institusi, budaya, dan wacana. Ketika pemerintah pusat menyusun APBN dengan dalih efisiensi, prioritas nasional, dan kinerja fiskal, maka di saat yang sama ia juga membangun logika dominasi di mana daerah 3T dianggap wajar jika hanya menonton dan menerima, bukan menentukan dan mengarahkan.
Fenomena ini tampak jelas dalam struktur penganggaran nasional. Belanja kementerian dan lembaga masih didominasi oleh proyek-proyek di Pulau Jawa dan kota-kota besar. Padahal, wilayah 3T membutuhkan intervensi fiskal yang lebih progresif untuk menjembatani ketertinggalan infrastruktur, layanan dasar, dan akses ekonomi. Ketika alokasi ini tidak hadir secara proporsional, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengukuhan struktur ketimpangan.
Hegemoni anggaran bekerja melalui legitimasi naratif. Pemerintah pusat menyebut 3T sebagai prioritas, namun tetap mempertahankan arsitektur anggaran yang melayani kepentingan pusat pertumbuhan ekonomi. Ini menciptakan konsensus semu, di mana publik seolah percaya bahwa distribusi anggaran sudah adil, padahal realitasnya tidak demikian. Bahasa anggaran yang teknokratis juga berperan dalam membungkam kritik. Istilah seperti “indikator output”, “efisiensi belanja”, atau “standar biaya” dijadikan justifikasi untuk tidak mengalokasikan dana ke wilayah yang dianggap berisiko rendah terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam kerangka ekonomi-politik, ini adalah bentuk eksklusi simbolik. Wilayah 3T tidak dihapuskan secara eksplisit dari APBN, tetapi tidak diberi kekuasaan untuk memengaruhi arah dan desain anggaran. Mereka diundang untuk hadir dalam proses formal seperti Musrenbang, tetapi tidak memiliki pengaruh substansial terhadap keputusan akhir. Dengan kata lain, wilayah 3T tetap hadir dalam proses, namun absen dalam hasil.










