KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Perjalanan Dinas Disorot BPK, Bupati Cen Sui Lan Diuji 

×

Perjalanan Dinas Disorot BPK, Bupati Cen Sui Lan Diuji 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan temuan BPK terkait pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Natuna Tahun Anggaran 2025. Foto: koranperbatasan.com

“Temuan BPK atas pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada sembilan perangkat daerah menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dalam memperkuat pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan pengawasan Belanja Perjalanan Dinas diperkuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaannya pada sembilan perangkat daerah belum tertib, dengan kelebihan pembayaran Rp144.474.763,00, di mana Rp106.073.006,00 telah disetor ke Kas Daerah dan masih terdapat Rp38.401.757,00 yang harus diproses dan disetorkan.  

NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. 

BPK mencatat Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp305.666.776.852,00, dengan realisasi Rp243.169.874.604,96 atau 79,55 persen dari anggaran. 

Dari jumlah tersebut, Belanja Perjalanan Dinas dianggarkan sebesar Rp33.669.617.696,00, dengan realisasi Rp24.429.651.053,00 atau 72,56 persen dari anggaran.  

BPK Temukan Perjalanan Dinas Belum Tertib 

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, serta klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas. 

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan terdapat realisasi perjalanan dinas pada sembilan perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp144.474.763,00.  

BPK juga mencatat persoalan tersebut berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan anggaran, kecermatan dalam memverifikasi bukti tagihan, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan bukti dan kondisi yang senyatanya.  

Temuan tersebut menjadi perhatian karena perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja daerah yang harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Rp106 Juta Telah Disetor

Dari total kelebihan pembayaran yang ditemukan, sebagian telah ditindaklanjuti. BPK mencatat para pelaku perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp106.073.006,00 pada 7 sampai 20 Mei 2026.  

Baca Juga:  23 Tahun Provinsi Kepri, Natuna Masih Jadi Simbol di Atas Kertas

Setelah penyetoran tersebut, masih terdapat permasalahan kelebihan pembayaran sebesar Rp38.401.757,00. 

Angka tersebut merupakan selisih antara total kelebihan pembayaran Rp144.474.763,00 dengan jumlah yang telah disetor Rp106.073.006,00.  

BPK juga mencatat sisa kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp35.451.757,00 dan Rp2.950.000,00, yang totalnya mencapai Rp38.401.757,00.  

Dengan demikian, Rp38.401.757,00 merupakan sisa kelebihan pembayaran, bukan kekurangan anggaran dan bukan pula total kerugian perjalanan dinas. 

Bupati Cen Sui Lan Sependapat dengan BPK 

Atas temuan tersebut, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan BPK.  

BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas. 

Bupati juga direkomendasikan untuk memastikan peningkatan kecermatan dalam verifikasi bukti tagihan serta memastikan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan sesuai bukti dan kondisi yang senyatanya.  

BPK juga merekomendasikan agar sisa kelebihan pembayaran Rp38.401.757,00 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah.  

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi pada Lampiran 23.  

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 

Dalam rencana aksi, Bupati Natuna tercatat akan menerbitkan surat perintah kepada sembilan kepala perangkat daerah terkait untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas. 

Rencana tindak lanjut tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II 2026, dengan dokumen keluaran berupa surat perintah Bupati kepada kepala perangkat daerah terkait.  

Untuk sisa kelebihan pembayaran Rp38.401.757,00, rencana aksi juga mencantumkan surat perintah Bupati untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. 

Dokumen keluaran yang ditargetkan antara lain surat perintah Bupati dan bukti setoran kelebihan pembayaran sebesar Rp38.401.757,00 ke Kas Daerah.  

Kondisi ini menempatkan penguatan pengawasan sebagai bagian penting dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Natuna terhadap hasil pemeriksaan BPK. 

Baca Juga:  APBDes 2025 Desa Kelanga Fokus pada Air Bersih, Ketahanan Pangan, dan BLT

Pengingat untuk Bupati Natuna 

Temuan tersebut menjadi pengingat bagi Pemerintah Kabupaten Natuna bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas harus dilakukan secara tertib sejak pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. 

Pengembalian Rp106,073 juta dari total kelebihan pembayaran Rp144,474 juta merupakan bagian dari tindak lanjut. Namun, berdasarkan LHP yang menjadi sumber berita ini, masih terdapat Rp38.401.757,00 yang harus diproses dan disetorkan ke Kas Daerah.  

Karena itu, perhatian pemerintah daerah tidak cukup hanya pada penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran. Sistem pengawasan dan verifikasi juga perlu diperkuat agar pertanggungjawaban perjalanan dinas benar-benar sesuai dengan bukti dan kondisi yang senyatanya. 

Bupati Cen Sui Lan sebagai kepala daerah perlu memastikan rekomendasi BPK tersebut benar-benar dilaksanakan. Pengawasan yang kuat diperlukan agar penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak kembali menimbulkan persoalan yang sama pada masa mendatang. 

Temuan BPK ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan dinas. Ini merupakan pengingat bahwa setiap penggunaan uang daerah harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 


Laporan: Ran 


📊 Views: 709

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *