KABAR PERBATASANNATUNAPARLEMENTARIAPEMBANGUNAN DAERAH

Tarif Air Natuna Naik, Erwan Haryadi Minta Pelayanan Tak Macet

×

Tarif Air Natuna Naik, Erwan Haryadi Minta Pelayanan Tak Macet

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi, dengan latar dokumen Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-320 Tahun 2026 tentang tarif air Perumda Tirta Nusa Kabupaten Natuna. Erwan meminta kenaikan tarif diikuti pelayanan air yang lebih lancar dan tidak kembali macet. KoranPerbatasan.com

“Penyesuaian tarif air Perumda Tirta Nusa Kabupaten Natuna telah dibahas bersama Komisi III DPRD Natuna. Erwan Haryadi menyebut kenaikan berkaitan dengan kebutuhan operasional, tetapi pelayanan air harus lebih lancar dan tidak kembali mengalami kemacetan.” 

NATUNA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi, mengatakan penyesuaian tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa (Perumda Tirta Nusa) Kabupaten Natuna telah dibahas bersama Komisi III DPRD Natuna. Menurutnya, penyesuaian tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional Embung Sebayar serta diberlakukan terhadap pelanggan kategori Rumah Tangga II (R2), dengan catatan pelayanan air harus diperbaiki. 

Penyesuaian tarif air minum di Kabupaten Natuna menjadi perhatian setelah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna menetapkan tarif baru untuk pelanggan tertentu. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi, mengatakan persoalan tarif tersebut telah dibahas bersama Komisi III DPRD Natuna. Keterangan itu disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/9/2026) malam. 

“Udah dibahas. Kenaikan untuk operasional Embung Sebayar,” ujar Erwan. 

Menurut Erwan, salah satu pertimbangan dalam penyesuaian tarif berkaitan dengan biaya listrik untuk mengoperasikan Embung Sebayar. 

“Karena biaya listrik operasi Embung Sebayar Rp1,30 juta sebulan,” katanya. 

Selain kebutuhan operasional, Erwan menjelaskan penyesuaian tarif diarahkan kepada pelanggan kategori Rumah Tangga II (R2), khususnya masyarakat menengah ke atas. 

“Dan kenaikan untuk kategori Rumah Tangga 2 (R2), menengah ke atas,” jelasnya. 

Tidak Semua Pelanggan Mengalami Kenaikan 

Kenaikan tarif air tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelanggan Perumda Tirta Nusa Kabupaten Natuna. 

Bahan sosialisasi kenaikan tarif air minum Perumda Tirta Nusa menyebut secara tegas bahwa penyesuaian tarif Tahun 2026 hanya diberlakukan terhadap Golongan Rumah Tangga II. Sementara Golongan Rumah Tangga I dan golongan pelanggan lainnya tetap menggunakan tarif sebelumnya.  

Dalam bahan sosialisasi tersebut, tarif lama Rumah Tangga II tercantum sebesar Rp3.000 per meter kubik, sedangkan tarif 2026 tercantum sebesar Rp5.500 per meter kubik.  

Sementara itu, lampiran Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-320 Tahun 2026 merinci tarif Rumah Tangga II berdasarkan blok pemakaian. Tarif untuk pemakaian 0-10 meter kubik ditetapkan Rp4.500 per meter kubik, sedangkan pemakaian di atas 11 meter kubik sebesar Rp5.500 per meter kubik.  

Baca Juga:  SMPN 4 Bunguran Timur Gelar Suara Demokrasi, Siswa Dipersiapkan

Erwan juga menegaskan bahwa belum semua wilayah atau pelanggan dikenakan kenaikan tarif. 

“Jadi belum semua tempat dikenakan kenaikan tarif air,” ujarnya. 

Ia menyebut pelanggan yang berada di lokasi yang belum mendapatkan aliran air dari Embung Sebayar belum dikenakan kenaikan tarif. 

“Lokasi yang belum dialiri air dari Embung Sebayar belum dinaikkan,” lanjut Erwan. 

Ketentuan tersebut diperkuat bahan sosialisasi Perumda Tirta Nusa yang menyatakan pelanggan Rumah Tangga II yang airnya belum lancar dan masih mengalami kendala akan didata untuk belum diberlakukan kenaikan tarif sampai airnya lancar.  

Erwan Minta Pelayanan Tidak Macet 

Di tengah penyesuaian tarif tersebut, Erwan menekankan pentingnya perbaikan pelayanan kepada masyarakat. 

“DPRD menyetujui kenaikan dengan syarat pelayanan air tak ada macet lagi,” tegasnya. 

Pernyataan tersebut sejalan dengan bahan sosialisasi Perumda Tirta Nusa yang menjelaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air minum, menyesuaikan peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan, mendukung perbaikan jaringan, serta mengurangi gangguan pelayanan.  

Dokumen sosialisasi juga menyebut peningkatan biaya operasional terjadi pada sejumlah komponen, antara lain listrik, bahan kimia pengolahan air, pemeliharaan jaringan perpipaan, bahan bakar, dan tenaga kerja.  

Perumda Tirta Nusa juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif diperlukan untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin keberlanjutan pelayanan air minum di Kabupaten Natuna dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas keadilan.  

Tarif Baru Ditetapkan Bupati Natuna 

Penyesuaian tarif tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-320 Tahun 2026 tentang Tarif Air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna. 

Keputusan tersebut ditetapkan di Ranai pada 31 Agustus 2026. Dalam pertimbangannya, penyesuaian tarif dikaitkan dengan hasil evaluasi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), keberlangsungan pelayanan air minum, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.  

Baca Juga:  Bersama Mahasiswa, Kembangkan Wakaf Produktif Perkebunan di Cemaga Tengah

Keputusan itu juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, prinsip keadilan, serta kebutuhan untuk menutup biaya operasional yang dikeluarkan Perumda Tirta Nusa.  

Dalam lampiran keputusan, tarif air dibedakan berdasarkan golongan pelanggan. Selain Rumah Tangga I dan Rumah Tangga II, terdapat golongan Sosial Umum, Sosial Khusus, Instansi Pemerintah, Niaga Kecil, Niaga Besar, Industri, dan Khusus. 

Keputusan tersebut juga menetapkan sejumlah prinsip dalam penetapan tarif, antara lain keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.  

Perumda Tirta Nusa diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pelanggan mengenai penetapan tarif sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.  

Masih Ada Wilayah Belum Dialiri 

Meski penyesuaian tarif dikaitkan dengan peningkatan pelayanan, Erwan mengakui belum seluruh wilayah dapat dialiri air dari Embung Sebayar. 

“Tapi sayang belum bisa semua dialiri,” katanya. 

Menurut dia, perluasan pelayanan masih menunggu bantuan dari pemerintah pusat pada tahun depan. 

“Menunggu bantuan dari pusat tahun depan,” ujarnya. 

Erwan juga menyampaikan informasi dari Direktur Perumda Tirta Nusa mengenai rencana dukungan anggaran dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp80 miliar. 

“Info Direktur PDAM ada anggaran Rp80 M lebih dari pusat,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan anggaran tersebut termasuk untuk revitalisasi pipa induk karena jaringan pipa lama sudah banyak mengalami kerusakan. 

“Rp80 M, termasuk revitalisasi pipa induk, karena pipa yang lama sudah banyak yang rusak,” jelas Erwan. 

Dengan adanya penyesuaian tarif, persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya besaran tarif yang harus dibayar pelanggan, tetapi juga bagaimana Perumda Tirta Nusa membuktikan peningkatan kualitas pelayanan. 

Terlebih, bahan sosialisasi perusahaan sendiri menempatkan perbaikan jaringan dan pengurangan gangguan pelayanan sebagai salah satu alasan penyesuaian tarif. 

Bagi pelanggan Rumah Tangga II yang masih mengalami gangguan atau belum mendapatkan pelayanan air secara lancar, ketentuan mengenai penundaan pemberlakuan kenaikan sampai pelayanan lancar menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan tersebut. 


Laporan: Ran 


 

📊 Views: 184

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *