KABAR PERBATASANKESEHATANKEUANGANPEMERINTAHAN

BPK Bongkar Administrasi Obat Natuna, Cen Sui Lan Diminta Berbenah

×

BPK Bongkar Administrasi Obat Natuna, Cen Sui Lan Diminta Berbenah

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam ilustrasi berita terkait temuan BPK mengenai administrasi persediaan obat dan BMHP yang belum tertib di sejumlah fasilitas kesehatan Natuna.

“BPK menemukan pengelolaan administrasi persediaan obat dan BMHP di sejumlah fasilitas kesehatan Natuna belum tertib, mulai dari pencatatan kartu stok, mutasi barang, hingga pelaksanaan stock opname.”

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan BPK mengenai pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang belum tertib di lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Natuna. BPK menemukan sejumlah persediaan tidak dicatat atau dimutakhirkan secara memadai, sementara saldo yang dilaporkan tidak seluruhnya didasarkan pada hasil stock opname.

NATUNA — Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. BPK menemukan persoalan penatausahaan persediaan pada sejumlah unit pelayanan kesehatan.

Di RSUD Natuna, BPK menemukan persediaan obat dan BMHP yang berada di ruang IGD dan laboratorium belum disajikan sebagai bagian dari saldo persediaan RSUD dalam Neraca.

Pada troli emergency IGD, terdapat 82 jenis persediaan senilai Rp5.159.454,64. Petugas penanggung jawab obat dan BMHP IGD tidak melakukan pencatatan mutasi persediaan pada troli tersebut. Pengurus Barang Pembantu RSUD Natuna juga tidak melakukan stock opname atas persediaan tersebut per 31 Desember 2025.

BPK menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pengurus barang pembantu menganggap barang yang keluar dari Apotek IGD dan disimpan dalam troli emergency sebagai mutasi keluar penggunaan habis persediaan.

Masalah serupa ditemukan di laboratorium RSUD Natuna. BPK menemukan 22 jenis persediaan senilai Rp162.028.778,00 yang tersimpan di kulkas dan meja ruangan tersebut.

BMHP seperti jarum suntik, spuit, tabung penampung urin, tabung vakum steril, kasa, dan perban yang diletakkan di atas meja tidak mendapatkan penyimpanan dan pengawasan khusus sehingga dapat diakses oleh siapa pun yang datang ke ruangan laboratorium.

Baca Juga:  Imigrasi PLBN Entikong Catat 3.000 Lebih PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2025

Petugas laboratorium juga tidak memiliki pencatatan stok yang mutakhir, sementara Pengurus Barang Pembantu RSUD tidak melakukan stock opname atas persediaan tersebut per 31 Desember 2025.

Dari pemeriksaan fisik di IGD dan laboratorium, BPK menemukan 104 item obat dan BMHP senilai Rp167.188.232,64 yang tidak dapat dilakukan perhitungan mundur untuk menguji ketepatan penyajian saldo persediaan per 31 Desember 2025 karena tidak tersedia pendukung pencatatan mutasi barang selama 2026.

Persoalan administrasi juga ditemukan di Puskesmas Kelarik. Puskesmas tersebut melaporkan saldo persediaan obat dan BMHP per 31 Desember 2025 sebesar Rp131.848.150,81. Namun, persediaan yang berada di gudang, IGD, laboratorium, kamar bersalin, dan poli gigi tidak dapat dihitung karena tidak dicatat pada kartu stok dan log book mutasi serta tidak pernah dimutakhirkan.

BPK juga menemukan saldo persediaan Puskesmas Kelarik yang dilaporkan per 31 Desember 2025 tidak berdasarkan hasil stock opname, melainkan menggunakan data pada aplikasi SIMPUS yang tidak teratur dimutakhirkan.

Di apotek Puskesmas Kelarik, kartu stok obat dan BMHP juga belum dimutakhirkan. Mutasi masuk dan keluar obat serta BMHP yang diinput melalui aplikasi e-Pus berdasarkan resep juga belum dimutakhirkan.

BPK bahkan menemukan 10 botol supp paracetamol suppos yang masa kedaluwarsanya pada Desember 2025 belum termasuk dalam laporan obat dan BMHP rusak atau kedaluwarsa yang telah disampaikan kepada Instalasi Farmasi dan Pengurus Barang Dinas Kesehatan.

BPK menilai penatausahaan persediaan yang belum tertib meningkatkan risiko salah saji akun persediaan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan persediaan. Penyajian saldo persediaan pada Disdikbud dan Dinas Kesehatan, termasuk RSUD Natuna, Puskesmas Batubi Jaya, dan Puskesmas Kelarik, juga belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

BPK menyebut persoalan tersebut antara lain disebabkan pejabat terkait belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan persediaan. Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BPKPD juga dinilai belum optimal memberikan pemahaman, bimbingan, dan pendampingan kepada pengurus barang.

Baca Juga:  BPK Minta Natuna Perketat Pengawasan Pajak PBJT Daerah 

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan Kepala Disdikbud, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD Natuna berkoordinasi dengan Kepala BPKPD untuk menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus barang dan pengurus barang pembantu.

Materi pembenahan tersebut meliputi format dan tata cara dokumentasi atau pembukuan persediaan, pencatatan kartu persediaan, mutasi penerimaan, pengeluaran dan penyaluran, termasuk persediaan yang rusak atau usang. BPK juga meminta pelaksanaan inventarisasi fisik atau stock opname dan pengukuran nilai persediaan pada tanggal neraca.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Administrasi obat bukan sekadar urusan kertas dan angka. Di balik setiap catatan persediaan ada barang yang harus diketahui jumlah, lokasi, dan kondisinya secara pasti.

Bupati Cen Sui Lan sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini pembenahan harus benar-benar sampai ke lapangan: kartu stok harus diperbarui, mutasi harus dicatat, dan stock opname harus dilakukan secara benar.

Jangan sampai catatan terlihat rapi, tetapi kondisi barang di lapangan justru berbeda. Pemerintahan yang baik dimulai dari administrasi yang jujur, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tim Redaksi


📊 Views: 81

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *