Dalam terminologi ilmu sosial, hegemoni merujuk pada dominasi yang diterima sebagai kewajaran. Kota besar dianggap pantas didahulukan karena menjadi pusat ekonomi dan populasi. Namun ini adalah logika sempit yang mengabaikan fungsi strategis wilayah 3T dalam menjaga integrasi nasional, kedaulatan maritim, dan keadilan geografis.
Lebih dari itu, pendekatan seperti ini bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat desentralisasi fiskal. UU tentang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Khusus seharusnya menjadi pijakan agar distribusi fiskal lebih kontekstual dan adil. Namun yang terjadi, daerah 3T tetap tidak punya ruang tawar yang setara karena akses ke proses perencanaan nasional sangat terbatas.
Pertanyaan mendasarnya mengapa negara yang dibangun dari laut dan pulau justru membelanjakan anggarannya seolah ia daratan tunggal? Ini mencerminkan watak kebijakan yang tidak menginternalisasi geografi. Indonesia dibentuk oleh gugusan, tetapi diatur seakan-akan monolit.
Tanpa koreksi struktural dan reformasi anggaran yang berpihak pada ruang-ruang terpinggirkan, Indonesia hanya akan menjadi negara kota besar yang kebetulan punya banyak pulau bukan bangsa kepulauan yang sesungguhnya. Dalam jangka panjang, hal ini bisa menciptakan kegagalan negara dalam membangun rasa keadilan dan kepemilikan di wilayah pinggiran.
Maka, sudah saatnya kita menuntut agar anggaran negara tidak lagi direduksi menjadi instrumen ekonomi kota, tetapi dikembalikan sebagai alat pembangun peradaban kepulauan. Ini bukan hanya soal pemerataan, tetapi tentang keberlangsungan Indonesia itu sendiri.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










