“Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mulai menonaktifkan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap sebagian warga yang masuk dalam data desil 6 hingga 10 dan berdasarkan hasil verifikasi dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2026.”
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, SKM., mengatakan sebagian peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam data desil 6 hingga 10 telah dinonaktifkan mulai 1 September 2026 setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh kepala desa serta lurah. Penilaian tersebut dilakukan untuk menentukan warga yang masih layak mendapatkan bantuan dan warga yang dinilai sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
NATUNA – Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mulai melakukan penonaktifan terhadap sebagian kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai sudah mampu secara ekonomi.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 September 2026 dengan mengacu pada data masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi serta validasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, menjelaskan data awal yang digunakan berasal dari data Dinas Sosial, khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 6 hingga desil 10.
“Jadi, ada beberapa masyarakat yang mampu sesuai dengan penilaian dari kades dan lurah sudah kita nonaktifkan mulai tahap 1 September ini,” ujar Hikmat kepada koranperbatasan.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).
Menurut Hikmat, masyarakat yang berada pada kategori desil 6 hingga 10 tidak serta-merta seluruhnya dinonaktifkan. Pemerintah desa dan kelurahan terlebih dahulu diminta melakukan verifikasi untuk menentukan kondisi masing-masing warga.
“Dari desil 6 sampai desil 10 ini kita minta kepada kades dan lurah melakukan verifikasi, yang mana yang masih dianggap layak untuk dibantu, yang mana dianggap sudah mampu sehingga mungkin diharapkan secara mandiri, dibayar secara mandiri,” jelasnya.
Ia menjelaskan, data yang diterima pemerintah daerah tidak merinci setiap warga berdasarkan tingkatan desil secara individual. Karena itu, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan siapa yang masih membutuhkan bantuan dan siapa yang sudah mampu.
“Tidak ada pembagian bahwa si A ini masuk desil 7, si B ini masuk desil 8, tidak. Jadi, makanya kemarin itu kita minta kepada kades dan lurah melakukan verifikasi, validasi data 6 sampai 10 ini, yang mana yang dianggap masih perlu dibantu, mana yang tidak,” tuturnya.
Desil 1–5 Menjadi Prioritas Bantuan
Hikmat mengatakan, secara umum masyarakat yang menjadi sasaran bantuan berada pada kategori desil 1 hingga desil 5.
Namun, dalam kondisi tertentu, masyarakat yang berada pada desil 6 atau 7 masih dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan bantuan apabila kondisi kehidupan sehari-harinya menunjukkan bahwa mereka belum mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kalau sebenarnya yang dibantu desil 1 sampai desil 5. Tetapi kita selama ini desil 6, desil 7 pun kadang-kadang kita bantu juga karena mungkin secara desil mereka masuk desil 6 atau desil 7, tetapi mungkin secara kehidupan sehari-hari mereka itu tergolong orang yang belum mampu untuk membayar secara mandiri,” ungkapnya.
Karena itu, hasil verifikasi pemerintah desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam menentukan status kepesertaan masyarakat.
Penilaian Melihat Kondisi Faktual
Selain menggunakan data desil, proses penilaian juga melihat kondisi faktual kehidupan masyarakat sehari-hari.
Hikmat mencontohkan beberapa indikator yang dapat menjadi bahan pertimbangan, seperti kepemilikan usaha, tanah, dan kendaraan.
“Dia punya warung, dia punya toko ikan, kemudian dia mampu secara mandiri. Misalnya tanahnya banyak, kendaraan banyak, motornya banyak. Jadi, kita tidak hanya berdasarkan desilnya saja,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat diketahui melalui proses verifikasi secara langsung oleh kepala desa dan lurah.
Warga Bisa Cek Status Kepesertaan
Dinas Kesehatan juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan status kepesertaan mereka. Warga yang ingin mengetahui apakah kepesertaannya masuk dalam daftar penonaktifan dapat melakukan pengecekan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Hikmat mengimbau masyarakat membawa dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat melakukan pengecekan.
“Kalau memang masyarakat selama ini mungkin kehidupannya sedang-sedang saja, insyaallah tidak termasuk ke dalam kategori yang kita nonaktifkan. Tapi kalau mungkin kategori dia termasuk masyarakat yang mampu, silakan untuk mengecek ke kantor BPJS atau ke kantor Dinas Kesehatan,” ujarnya.
“Nanti akan dilihat, dicek datanya, mulai dari KK, kemudian nomor NIK, apakah dia termasuk yang dinonaktifkan atau tidak,” lanjutnya.
Warga Mampu Bisa Beralih ke Peserta Mandiri
Bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan karena dinilai mampu, Hikmat mengatakan terdapat pilihan untuk melanjutkan kepesertaan melalui skema mandiri.
Menurutnya, pendaftaran peserta mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Masyarakat yang mengalami kesulitan juga dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan bantuan.
“Untuk peserta mandiri itu dari BPJS Kesehatan sangat mudah. Mereka punya aplikasi, nanti isi saja di dalam. Kalau memang bingung untuk mendaftar secara mandiri di aplikasi, bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat agen BPJS yang berada di sejumlah desa dan dapat membantu masyarakat dalam proses pendaftaran kepesertaan secara mandiri.
“Sekarang BPJS juga melakukan, ada namanya agen Porsir. Agen Porsir itu agen-agen dari BPJS yang tersebar di beberapa desa untuk membantu masyarakat mengaktifkan secara mandiri,” katanya.
Tidak Berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Hikmat menegaskan kebijakan penonaktifan yang dilakukan terhadap kepesertaan BPJS PBI tersebut tidak berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak. Ini tidak ada hubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia kembali mengimbau masyarakat yang masih ragu mengenai status kepesertaannya untuk melakukan pengecekan melalui BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan bantuan kepesertaan BPJS PBI tetap menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sementara warga yang telah dinilai mampu dapat melanjutkan perlindungan kesehatan melalui kepesertaan mandiri.
Laporan: Dini










