KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Bupati Natuna Diminta Tagih PPh DPRD Rp53,6 Juta 

×

Bupati Natuna Diminta Tagih PPh DPRD Rp53,6 Juta 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bupati Natuna dan Wakil Bupati Natuna dengan latar gerbang Pemerintah Kabupaten Natuna, terkait pemberitaan kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 DPRD Natuna sebesar Rp53,6 juta. KoranPerbatasan.com

“BPK mencatat kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Natuna sebesar Rp53,61 juta. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, direkomendasikan untuk memerintahkan jajaran terkait memungut dan menyetorkan kekurangan tersebut ke Kas Negara.” 

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, diminta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Tahun 2025 sebesar Rp53.606.771,25. Nilai tersebut merupakan sisa kekurangan setelah sebelumnya Rp17.140.092,50 telah dipungut dan disetor ke Kas Negara pada 13-20 Mei 2026, dari total kekurangan sebesar Rp70.746.863,75.  

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. Pemeriksaan BPK menemukan adanya persoalan dalam penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. 

BPK mencatat, pada Januari dan Februari 2025, penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif yang sudah tidak berlaku dan belum menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). 

Selain itu, PPh Pasal 21 atas uang representasi dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD belum diperhitungkan atau dibebankan pada pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.  

Setelah dilakukan penghitungan kembali menggunakan TER, BPK menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp70.746.863,75. 

Sebagian dari kekurangan tersebut telah ditindaklanjuti. Bendahara Pengeluaran telah memungut Rp17.140.092,50 dari anggota DPRD terkait dan menyetorkannya ke Kas Negara pada 13-20 Mei 2026. 

Dengan demikian, berdasarkan LHP, masih terdapat kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 sebesar Rp53.606.771,25.  

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp53.606.771,25 dari PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD yang belum dipungut dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.  

Baca Juga:  Jumlah Orang Tanpa Gejala Meningkat, Gubernur Minta Semua Waspada

BPK juga menguraikan sejumlah penyebab. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal dalam menguji tagihan pembayaran, khususnya terkait penghitungan PPh Pasal 21. 

Kemudian, PPK SKPD pada Sekretariat DPRD dinilai belum optimal dalam memverifikasi penghitungan PPh Pasal 21. Sementara Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dinilai belum cermat dalam menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 21.  

Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai dengan rencana aksi.  

BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp53.606.771,25 ke Kas Negara.  

Rencana aksi atas rekomendasi tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II Tahun 2026. Dokumen keluaran yang ditetapkan dalam rencana aksi mencakup bukti setoran kekurangan PPh Pasal 21 sebesar Rp53.606.771,25 ke Kas Negara.  

Temuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dalam proses pemotongan pajak atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kekurangan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan administrasi penghitungan, tetapi berdampak pada penerimaan negara yang belum dipungut dan disetor. 

Karena Bupati Natuna telah menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK, tindak lanjut terhadap sisa kekurangan tersebut menjadi bagian yang perlu dipastikan penyelesaiannya sesuai rencana aksi yang tercantum dalam LHP. 

Kini jangan biarkan rekomendasi berhenti di atas kertas. Pastikan Rp53,61 juta yang menjadi hak negara benar-benar dipungut dan disetor. 


Tim Redaksi 


📊 Views: 216

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *