HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

BPK Soroti Reses DPRD Natuna, Rp574 Juta Jadi Catatan 

×

BPK Soroti Reses DPRD Natuna, Rp574 Juta Jadi Catatan 

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, dan Kantor DPRD Kabupaten Natuna dalam ilustrasi pemberitaan terkait temuan BPK atas pertanggungjawaban belanja kegiatan reses Tahun Anggaran 2025. Ilustrasi. Foto: koranperbatasan.com

“BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses DPRD Natuna tidak sesuai kondisi pelaksanaan senyatanya, meski seluruh kelebihan pembayaran Rp574,15 juta telah dikembalikan ke kas daerah.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, perlu memastikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) benar-benar menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan kegiatan reses DPRD Natuna, setelah pemeriksaan menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai kondisi pelaksanaan senyatanya dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp574.149.981,00.  

NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. 

BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan reses. Pemeriksa juga meminta keterangan kepada PPTK, staf pendamping serta pejabat di tempat tujuan pelaksanaan reses. Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan realisasi kegiatan reses yang tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp574.149.981,00.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kondisi yang menjadi temuan BPK. Pertama, kegiatan reses yang telah dipertanggungjawabkan pada 13 titik lokasi ternyata tidak dilaksanakan. Kedua, reses pada 35 titik lokasi pelaksanaannya digabungkan pada waktu dan hari yang bersamaan.  

Namun, persoalan kelebihan pembayaran tersebut telah diselesaikan dari sisi pengembalian uang. BPK mencatat para pelaksana kegiatan reses telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp574.149.981,00 ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna pada 11 sampai 19 Mei 2026.  

Dengan demikian, tidak ada sisa kelebihan pembayaran dari nilai Rp574.149.981,00 yang disebutkan dalam temuan tersebut. Yang masih menjadi perhatian adalah tata kelola, pengawasan dan ketepatan pertanggungjawaban kegiatan, karena dokumen pertanggungjawaban sebelumnya tidak menggambarkan kondisi pelaksanaan kegiatan sebagaimana hasil pemeriksaan BPK. 

BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan tersebut antara lain mengharuskan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, serta setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.  

Baca Juga:  Bupati Natuna Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Masa Bhakti 2025–2030

Dalam LHP, BPK menyatakan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran, pengendalian kegiatan dan pengujian kebenaran materiil tagihan kegiatan reses.  

BPK juga menyebut PPTK tidak cermat dalam mengendalikan dan memonitor pelaksanaan kegiatan reses, termasuk melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran materiil dokumen administrasi pembayaran. Sementara itu, PPK SKPD dinilai tidak cermat dalam memverifikasi keabsahan bukti permintaan pembayaran belanja kegiatan reses.  

Atas permasalahan tersebut, terdapat sikap yang penting dicatat. Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK.  

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran dan pengendalian kegiatan reses, termasuk melakukan pengujian terhadap kebenaran materiil tagihan kegiatan.  

BPK juga merekomendasikan agar PPTK lebih cermat mengendalikan dan memonitor pelaksanaan kegiatan reses serta melakukan verifikasi keabsahan dan kebenaran materiil dokumen administrasi pembayaran. PPK SKPD juga diminta lebih cermat memverifikasi keabsahan bukti permintaan pembayaran.  

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi dalam Lampiran 23 LHP BPK.  

Di sinilah catatan BPK tersebut penting untuk tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan. Pengembalian Rp574,15 juta memang telah dilakukan, tetapi persoalan yang ditemukan BPK menyangkut bagaimana kegiatan direncanakan, dilaksanakan, diawasi dan dipertanggungjawabkan. 

Karena itu, Bupati Cen Sui Lan patut menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, khususnya terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan DPRD. 

Perbaikan tidak semestinya hanya dilakukan setelah temuan muncul dan uang dikembalikan. Sistem pengawasan perlu diperkuat sejak kegiatan berlangsung, sehingga dokumen pertanggungjawaban benar-benar menggambarkan pelaksanaan di lapangan. 

Baca Juga:  Wiriyanto Aswir Serukan Rekonstruksi Gerakan dan Ultimatum Dialektika pada Pemerintah

Apalagi, Bupati sendiri dalam LHP telah menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK. Pernyataan tersebut tentu perlu diikuti langkah nyata agar persoalan serupa tidak kembali ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya. 

Pada akhirnya, penggunaan anggaran daerah bukan hanya persoalan bagaimana uang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara benar kepada masyarakat. 

Catatan BPK ini karenanya patut menjadi pengingat bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan, uang yang telah dikembalikan menyelesaikan persoalan pembayaran, tetapi pembenahan pengawasan diperlukan untuk mencegah persoalan yang sama terulang.


Laporan: Ran 


📊 Views: 492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *