HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan Disorot BPK, Rp283 Juta Pajak Natuna Belum Masuk Kas

×

Cen Sui Lan Disorot BPK, Rp283 Juta Pajak Natuna Belum Masuk Kas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait temuan BPK mengenai kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp283,45 juta dan bunga minimal Rp50,34 juta dari tiga wajib pajak. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp283,45 juta dari tiga Wajib Pajak di Natuna, sementara Bupati Cen Sui Lan menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi pemeriksaan.” 

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat sorotan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK menemukan kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp283.450.976,00, ditambah bunga atas kekurangan pembayaran pajak minimal Rp50.342.367,00. 

BPK menemukan persoalan tersebut pada tiga Wajib Pajak (WP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang telah dipungut dari konsumen mencapai Rp288.675.981,00, tetapi yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp5.225.005,00. Selisih sebesar Rp283.450.976,00 itulah yang dicatat BPK sebagai kekurangan penerimaan PBJT.  

Temuan BPK tersebut mencakup sektor jasa perhotelan serta makanan dan/atau minuman. Dalam pemeriksaannya, BPK membandingkan pembayaran dan pelaporan pajak dengan omzet atau transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan antara nilai pajak yang seharusnya dibayarkan dengan yang telah disetorkan. 

Selain kekurangan penerimaan tersebut, BPK juga mencatat potensi penerimaan PBJT minimal Rp188.709.320,00 yang tidak terpungut atas transaksi penjualan makanan dan/atau minuman. BPK menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari persoalan pengelolaan dan pelaporan PBJT yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.  

BPK kemudian mencatat dampak dari persoalan tersebut berupa kekurangan penerimaan PBJT sebesar Rp283,45 juta dan kehilangan potensi penerimaan minimal Rp188,70 juta. BPK juga menyoroti risiko penerimaan PBJT yang lebih rendah dari seharusnya ketika Wajib Pajak tidak menyampaikan atau tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung pemungutan dan penyetoran pajak saat pemeriksaan.  

Dari sisi pemerintah daerah, BPK menilai Kepala BPKPD belum optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaporan dan penyelenggaraan PBJT. BPK juga menemukan belum tersusunnya petunjuk atau pedoman teknis mengenai tata cara pelaksanaan, penghitungan dan sumber data yang digunakan dalam penetapan pajak secara jabatan.  

Baca Juga:  Utang Natuna Rp69,96 Miliar, Insentif Bupati-Wabup Naik 396 Persen

BPK turut mencatat Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah belum optimal dalam menyosialisasikan ketentuan perpajakan daerah kepada Wajib PBJT. Sosialisasi tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban melaporkan SPTPD secara benar, lengkap dan jelas, memungut PBJT kepada konsumen, serta menyimpan buku, catatan dan dokumen pendukung perpajakan.  

Atas temuan tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi. Pernyataan itu menjadi bagian penting karena BPK kemudian merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala BPKPD menetapkan dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada tiga WP atas kekurangan penerimaan PBJT Rp283.450.976,00 serta bunga minimal Rp50.342.367,00.  

Bukan hanya penagihan. BPK juga merekomendasikan penyusunan dan penetapan SOP yang mengatur pelaksanaan, penghitungan serta sumber data dalam penetapan pajak secara jabatan. Bupati juga diminta menginstruksikan sosialisasi kepada Wajib PBJT mengenai kewajiban pelaporan, pemungutan pajak, penyimpanan dokumen serta sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.  

Dalam rencana aksi, tindak lanjut tersebut dijadwalkan pada Semester I dan II Tahun 2026. Dokumen yang ditargetkan antara lain surat perintah Bupati kepada Kepala BPKPD serta STPD dan/atau bukti pelunasan dari tiga WP atas kekurangan penerimaan PBJT dan bunga minimal tersebut.  

Dengan demikian, sorotan BPK terhadap pengelolaan PBJT Natuna bukan semata-mata tentang angka Rp283,45 juta. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan rekomendasi pemeriksaan dijalankan dan penerimaan yang menjadi hak daerah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini masyarakat Natuna menunggu bukti, bukan sekadar kata sepakat. Tindak lanjuti, tagih, dan pastikan setiap rupiah pajak yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah. 


Laporan: Tim Redaksi 

Baca Juga:  Satbinmas Polres Tulang Bawang Sosialisasi UU ITE

📊 Views: 59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *