“BPK menemukan pembayaran tunjangan anak serta tunjangan istri/suami ASN di lingkungan Pemkab Natuna tidak sesuai ketentuan akibat data kepegawaian yang tidak mutakhir.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi catatan BPK terkait pengelolaan belanja gaji dan tunjangan ASN Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp16.987.398 kepada 12 pegawai pada lima perangkat daerah karena perhitungan masih menggunakan data anak yang tidak mutakhir.
NATUNA – Temuan tersebut merupakan bagian dari permasalahan belanja gaji dan tunjangan ASN yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, BPK mencatat realisasi belanja gaji dan tunjangan ASN pada 15 perangkat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp99.357.066. Dari jumlah tersebut, Rp47.377.928 telah disetor ke kas daerah, sementara Rp51.979.138 masih menjadi kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti.
Untuk tunjangan anak, BPK mencatat 12 pegawai pada lima perangkat daerah menerima pembayaran yang tidak sesuai karena data anak yang digunakan belum diperbarui. Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp16.987.398.
Rinciannya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) tercatat Rp3.148.744, Dinas Perhubungan Rp1.582.042, Sekretariat Daerah Rp2.734.592, Dinas Kesehatan melalui UPTD RSUD Natuna Rp1.934.016, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp7.588.004.
BPK menjelaskan, tunjangan anak diberikan dengan batas dan persyaratan tertentu. Tunjangan dapat diberikan sampai anak berusia 21 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih bersekolah atau kuliah dengan bukti yang dipersyaratkan. Pembayaran juga harus dihentikan apabila anak telah lulus, melewati batas usia, atau telah menikah.
Masalah serupa juga ditemukan pada tunjangan pasangan. BPK menemukan 10 pegawai pada enam perangkat daerah yang telah bercerai, tetapi selama 2025 masih menerima tunjangan istri/suami dan tunjangan beras atas istri/suami dengan total kelebihan pembayaran Rp34.991.740.
Enam perangkat daerah tersebut yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp4.833.260, Disdikbud Rp14.205.350, Satpol PP dan Linmas Rp6.140.380, Sekretariat Daerah Rp4.764.870, Sekretariat DPRD Rp4.218.000, serta Dinas Kesehatan Rp829.880.
BPK mengungkap salah satu persoalan berada pada pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data kepegawaian masih bersifat imbauan dan bergantung pada kesadaran pegawai. Ketika perubahan tidak dilaporkan, sistem penggajian tetap menggunakan data lama.
Dalam kasus perceraian, BPK juga mencatat bahwa setelah proses persidangan selesai dan akta cerai terbit, dokumen tersebut menjadi dasar pemutakhiran data kepegawaian dan perhitungan tunjangan. Namun, Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia mengakui belum aktif memantau hasil akhir persidangan, termasuk meminta akta cerai untuk diteruskan kepada pengelola gaji BPKPD.
Akibat keseluruhan persoalan tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp51.979.138, yang terdiri dari Rp16.987.398 tunjangan anak dan Rp34.991.740 tunjangan pasangan.
BPK menilai kondisi tersebut disebabkan antara lain kurangnya pengawasan kepala perangkat daerah, koordinasi yang belum optimal dalam memperoleh dan memantau perubahan data pasangan serta anak pegawai, serta kurang cermatnya PPK SKPD dan bendahara pengeluaran dalam memverifikasi daftar pembayaran gaji dan tunjangan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar meningkatkan pengawasan pembayaran gaji dan tunjangan, memastikan PPK SKPD serta bendahara menggunakan data yang mutakhir, dan memproses kelebihan pembayaran Rp51.979.138 untuk disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga meminta pemutakhiran data pasangan dan anak dilakukan secara lebih aktif.
Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Data kecil dalam daftar gaji bisa menjadi masalah besar ketika menyangkut uang daerah. Pengawasan jangan hanya berhenti pada tanda tangan pembayaran; pastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar memiliki dasar dan penerima yang tepat.
Tim Redaksi










