LINGGA – Keberadaan Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Istana Damnah, Daik, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menuai perhatian publik. Dapur yang digagas Yayasan Pasundan Bakti Pertiwi ini dinilai bermasalah dari aspek legalitas, kelayakan lokasi, hingga kesiapan operasional, sehingga dianggap belum layak dijalankan sebagai fasilitas produksi makanan berskala besar.
Sejak awal pembangunan, dapur MBG telah menjadi perbincangan karena posisinya yang berada di kawasan cagar budaya serta indikasi lemahnya regulasi pengelolaan lingkungan. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa terdapat ruang bagi kekuasaan privat yang bekerja melebihi fungsi kontrol negara, terutama dalam penentuan lokasi dan tahapan persetujuan teknis.
Salah satu persoalan paling mendasar ialah belum adanya dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang menjadi syarat minimal bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah. SPPL diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkendali.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini dapur MBG belum mengantongi dokumen tersebut.
“Minimal SPPL harus ada. Setahu kami, sampai hari ini memang belum ada. Dokumen itu wajib bagi setiap kegiatan, apalagi untuk dapur skala besar seperti MBG,” ujar sumber tersebut, Rabu (26/11/2025).
Absennya SPPL menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kelayakan dapur tersebut untuk beroperasi, terlebih fasilitas ini dirancang untuk memasak dalam jumlah besar dan berlangsung dalam jangka panjang.
Pengelolaan limbah dapur berskala besar memerlukan sistem yang terukur dan berbasis teknologi, terutama terkait sisa makanan, air limbah proses, dan area kerja yang berpotensi menghasilkan hama. Kajian teknis awal bahkan telah menyebutkan bahwa lokasi dapur MBG tidak memenuhi standar kelayakan jangka panjang, namun proyek tetap dilanjutkan tanpa penyempurnaan fasilitas vital seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Sumber lain mengungkap kekhawatiran paling nyata terkait munculnya hama apabila dapur beroperasi tanpa sistem IPAL yang memadai.
“Kalau berjalan satu minggu saja, pasti penuh lalat. Limbah makanan itu tidak bisa dibiarkan, harus ada sistem penanganannya. Kalau tidak, efeknya langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Belum beroperasinya dapur MBG hingga saat ini bahkan disebut-sebut disebabkan langsung oleh belum siapnya instalasi IPAL yang menjadi syarat absolut operasional.
Selain persoalan legalitas dan lingkungan, lokasi dapur MBG juga menjadi sorotan karena berada sangat dekat dengan situs sejarah Makam Merah dan area peninggalan Istana Damnah. Dua titik ini merupakan bagian dari kawasan cagar budaya yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Lingga.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa letak dapur MBG hanya berjarak beberapa meter dari jalur menuju makam dan kawasan peninggalan sejarah lainnya. Kondisi ini dinilai tidak ideal bagi kegiatan produksi makanan berskala besar yang berpotensi menghasilkan limbah dan aroma yang dapat mengganggu suasana kawasan heritage tersebut.
Proyek yang diketahui memiliki anggaran pembangunan cukup besar itu saat ini masih tampak sepi aktivitas. Bangunan berdiri, tetapi tidak digunakan. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa dapur memang sengaja belum dibuka karena menunggu penyelesaian instalasi IPAL serta pembenahan administrasi lingkungan.
Kritik publik terhadap dapur MBG Daik bukan hanya soal kesiapan operasional, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pengambilan keputusan, tata kelola anggaran, dan keterlibatan pemerintah daerah. Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana lokasi dapur dapat ditetapkan tanpa rekomendasi lingkungan yang lengkap, serta bagaimana pengawasan dilakukan di kawasan cagar budaya.
Kekhawatiran mengenai adanya “kekuatan privat yang melampaui kewenangan negara” muncul akibat keputusan-keputusan strategis yang dianggap tidak melalui mekanisme kontrol publik yang semestinya.
Hingga kini, pemerintah daerah belum secara resmi memberikan penjelasan terkait dokumen lingkungan, rekomendasi teknis lokasi, maupun kendala penyelesaian IPAL yang menjadi faktor utama lambannya pengoperasian dapur MBG. (KP).
Laporan : Indra










