Ketiga, pemerintah pusat perlu mendorong mekanisme pembinaan dan pengawasan yang tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga menilai keberhasilan dari sisi capaian pembangunan. Audit berbasis dampak perlu diperkuat agar pemerintah daerah tidak lagi menargetkan efisiensi semu yang hanya mengejar laporan keuangan rapi namun miskin hasil nyata. Keempat, pemanfaatan teknologi dan data spasial harus menjadi instrumen utama dalam menyusun program yang benar-benar efisien secara sosial.
Efisiensi anggaran seharusnya menjadi alat untuk menciptakan pemerataan, bukan memperbesar disparitas. Di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar, keuangan daerah bukan hanya tentang nominal, tetapi tentang komitmen negara terhadap keadilan dan pembangunan. Ketika efisiensi hanya dijadikan alasan untuk memangkas hak dasar masyarakat, maka yang tercipta bukan ketertiban fiskal, melainkan keputusasaan struktural. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus kembali menempatkan manusia sebagai titik tolak kebijakan fiskal. Di sinilah efisiensi sejati harus dimulai.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










