HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALNATUNAPARLEMENTARIAPEMBANGUNAN DAERAHPOTRET PERBATASANSUARA RAKYAT

Galian C Natuna: HMI Mendesak, DPRD Bertanda Tangan, Kejari Turun Tangan!

×

Galian C Natuna: HMI Mendesak, DPRD Bertanda Tangan, Kejari Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, Kejari Natuna tidak tinggal diam melihat berkembangnya isu ini. Proses klarifikasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait akan segera dilakukan untuk memastikan kepatuhan hukum atas aktivitas tambang di Natuna.

“Terkait isu yang berkembang saat ini kami sudah mengumpulkan informasi dan akan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait berkenaan dengan Galian C. Ini tanggapan kita terkait isu Galian C. Harap bersabar nanti semuanya pasti akan kita panggil untuk diminta klarifikasi termasuk pemkab,” tegasnya.

Dengan demikian, publik dapat berharap bahwa penegakan hukum akan berjalan sesuai mekanisme tanpa pandang bulu, baik kepada pelaku usaha maupun pihak pemerintah daerah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH, MH

Ahmad Sofian: Natuna Belum Memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, SE, M.Si, mengungkapkan kondisi legalitas tambang di Natuna saat ini.

“Untuk usaha pertambangan di Natuna (berdasarkan data dari provinsi dan Situs MOMI Kementerian ESDM, Minerba One Map Indonesia) baru ada 5 perusahaan dengan izin tambang, yaitu izin pasir kuasa dan tanah uruq. Dan belum ada izin tambang untuk usaha tambang rakyat,” jelas Ahmad Sofian melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/9/2025).

Ahmad Sofian menegaskan, penyebab utama belum adanya izin tambang rakyat karena Natuna belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.

📊 Views: 205
Baca Juga:  Gubernur Ansar Usul 10 Proyek Strategis Provinsi Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *