“Belum bisa dikeluarkan izin tambang rakyat karena Natuna belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Izin tambang ini kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ahmad Sofian mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana sumber material bangunan yang selama ini digunakan untuk proyek-proyek pemerintah daerah.
“Sumber bahan material bangunan selama ini dapat dari mana saya tidak tahu. Mengenai apakah selama ini pemerintah tetap menarik Pajak MBLB dari perusahaan yang mengerjakan proyek dan sumber bahan material bangunan selama ini dapat dari mana tidak tahu saya. Saya hanya tahu kisah izin saja,” bebernya.
Ia menekankan, sebagai dinas perizinan, fokusnya hanya pada aspek legalitas usaha. “Sebagai dinas perizinan, saya hanya bicara aspek izin saja. Harapan saya agar pengusaha tambang mengurus izin, dan pelaksana proyek mengambil bahan dari usaha yang telah berizin,” tegasnya.

Ironi Proyek Pemerintah Gunakan Material Diduga Ilegal
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 111.K/MB.01/MEM.B/2022, Natuna memang belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, seluruh aktivitas Galian C yang ada saat ini berstatus ilegal.
Ironisnya, material tambang tanpa izin ini diduga kuat tetap digunakan untuk sejumlah proyek pemerintah daerah. Sebagai contoh, baru-baru ini Bupati Natuna Cen Sui Lan melakukan peletakan batu pertama pembangunan ruang kelas baru TK Negeri 001 Kecamatan Bunguran Timur Laut yang dikerjakan oleh CV Naga Jaya Nusantara menggunakan APBD Natuna 2025 sebesar Rp1,07 miliar.
Kasus ini semakin menguatkan desakan agar DPRD serius menindaklanjuti nota kesepakatan dengan mahasiswa dan memastikan legalitas bahan material pembangunan di Natuna.
HMI Ingatkan Tanda Tangan Ketua DPRD Bukan Sekadar Formalitas
Formateur Ketua Umum HMI Cabang Natuna, Fergiawan, menilai DPRD harus serius menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati.
“Ketua DPRD sudah menandatangani nota kesepakatan. Itu artinya DPRD wajib mengawal agar legalitas Galian C benar-benar diwujudkan. Jika tidak, tandatangan itu hanya jadi basa-basi politik,” tegas Fergiawan.
Legalitas tambang rakyat, menurut Fergiawan sangat penting agar masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari Galian C tidak lagi dianggap sebagai penambang ilegal.
“Rakyat hanya mencari makan, tapi selama ini mereka dituduh melanggar hukum. Ini ketidakadilan yang harus dihentikan,” tambahnya.
HMI memastikan akan terus mengawal tindak lanjut persoalan Galian C. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada progres nyata, HMI siap menurunkan massa lebih besar untuk menuntut komitmen DPRD dan pemerintah daerah. (KP).
Laporan : Ran










