Di sisi lain, upah minimum yang ditetapkan setiap tahun cenderung tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga. Hal ini mencerminkan ketidakseimbangan dalam prioritas kebijakan: melindungi dunia usaha, namun melupakan kesejahteraan pekerja. Kelas pekerja terjepit, beban hidup meningkat tetapi penghasilan tetap.
Fenomena ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Jika harga naik lebih cepat dari upah, maka jurang ketimpangan akan makin dalam.
Konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama ekonomi nasional bisa menurun. Akibatnya, ekonomi tidak hanya menjadi tidak adil, tetapi juga tidak berkelanjutan.
Pemerintah perlu hadir lebih kuat. Bukan sekadar mengandalkan operasi pasar atau wacana pengendalian inflasi, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan dan perlindungan sosial.










