TANJUNGPINANG – Sebanyak enam lembar pamflet yang dipasang secara sembarangan tersebar di sejumlah lokasi seperti pada pohon, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas pada kawasan Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan, berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulaun Riau pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kepala Bidang Trantib, Irwan Yakub, menjelaskan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dari penegakan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum.
Menurut Irwan Yakub, pemasangan pamflet yang dilakukan dengan sembarangan pada tempat yang tidak semestinya dapat menciptakan kesan berantakan yang memperkeruh pemandangan, merusak estetika kota, serta mengganggu ketertiban umum.
Irwan Yakub juga menghimbau agar masyarakat lebih tertib dalam menyampaikan informasi atau promosi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjaga keindahan dan keteraturan kota.
“Kita harus berbenah lebih baik lagi dengan penuh kesadaran bersama tentang pentingnya ketertiban umum karena hal ini tidak lainuntuk tujuan dalam membangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berbudaya, indah, dan aman,” tutupnya. (KP).
Laporan : Ides










