“SEMMI Kalimantan Barat mendesak PT PLN (Persero) bersikap transparan terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat serta segera memenuhi hak-hak pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Kalimantan Barat, Abdul Latif, mendesak PT PLN (Persero) memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan, proses pemulihan, hingga langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
PONTIANAK – Abdul Latif mengatakan, pemadaman listrik yang berlangsung dalam waktu cukup lama telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Gangguan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas rumah tangga, tetapi juga memengaruhi pelayanan publik, proses belajar mengajar, dunia usaha, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas ekonomi.
“PLN harus hadir memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui apa penyebab utama pemadaman, bagaimana proses pemulihannya, serta langkah konkret yang disiapkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab kepada pelanggan,” ujar Abdul Latif.
Ia menilai komunikasi yang terbuka dari penyedia layanan publik merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, PLN diminta menyampaikan perkembangan proses penanganan secara berkala hingga sistem kelistrikan benar-benar pulih.
Selain meminta penjelasan resmi, Abdul Latif juga mendesak PLN menyampaikan solusi atas dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk mekanisme pemberian kompensasi apabila pemadaman tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami kondisi yang terjadi, sementara hak-haknya sebagai pelanggan justru diabaikan. Apabila berdasarkan ketentuan yang berlaku pelanggan berhak memperoleh kompensasi, maka PLN wajib menyampaikannya secara terbuka dan memberikannya sesuai mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.
Menurut Abdul Latif, hak konsumen ketenagalistrikan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan tenaga listrik yang andal dan berkualitas. Sementara itu, ketentuan mengenai kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan juga telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta peraturan pelaksanaannya.
Ia menegaskan, regulasi tersebut harus menjadi pedoman bagi PLN dalam memberikan pelayanan sekaligus memenuhi hak pelanggan apabila terjadi gangguan yang memenuhi syarat pemberian kompensasi.
PW SEMMI Kalimantan Barat juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dan instansi terkait untuk mengawasi proses pemulihan sistem kelistrikan agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali normal secepat mungkin.
“Kami berharap momentum ini menjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan di Kalimantan Barat. Ke depan harus ada penguatan infrastruktur, sistem cadangan yang lebih baik, serta mitigasi yang jelas sehingga masyarakat tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi gangguan,” kata Abdul Latif.
Di akhir keterangannya, Abdul Latif menegaskan bahwa PW SEMMI Kalimantan Barat akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian informasi, pelayanan listrik kembali normal, serta hak-hak pelanggan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“SEMMI Kalimantan Barat berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini agar penyelesaiannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak konsumen,” pungkasnya.
Laporan: Ade










