“Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang membongkar dugaan praktik perjudian kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Kota Batam. Sebanyak 197 orang diamankan bersama uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 mesin permainan.”
Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. mengungkap hasil penindakan dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, sebanyak 197 orang diamankan.
BATAM – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang melakukan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam.
Penindakan dilakukan Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian dengan berbagai jenis permainan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan hingga akhirnya tim gabungan melakukan penindakan di lokasi.
Hasil penindakan disampaikan melalui kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026), yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, petugas mengamankan uang tunai, mesin dan chip permainan, serta 197 orang yang masih menjalani pemeriksaan.
“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Nona.
Wakabareskrim Polri menjelaskan, 197 orang yang diamankan terdiri atas seorang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).
Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Seluruh pihak yang diamankan masih diperiksa untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.
Tidak hanya mengamankan ratusan orang, petugas juga menyita uang dalam jumlah besar. Tiga brankas yang diamankan diketahui berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000.
Selain itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Sejumlah chip permainan turut diamankan. Nilai tukar chip tersebut masih dalam proses penghitungan oleh petugas.
Barang bukti lainnya berupa 105 unit mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian disebut paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.
Wakabareskrim menegaskan, penindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, mulai dari kegiatan di lapangan, dukungan akomodasi dan peralatan, hingga pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan dalam penanganan perkara tersebut.
Wakabareskrim juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara hingga kini masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (KP)
Laporan: Ides










