HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNAPARLEMENTARIASALAM PERBATASAN

Kejari Natuna Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM ke-3 Tahun 2025

×

Kejari Natuna Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM ke-3 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Potret bersama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) ke-3 Tahun 2025.
Potret bersama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) ke-3 Tahun 2025.

NATUNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Seksi Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) ke-3 Tahun 2025, Rabu, 12 November 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta unsur lintas sektoral antara lain Asisten I Pemerintah Kabupaten Natuna, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kementerian Agama (Kemenag), TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh lintas agama dari Islam, Kristen, Katolik, dan Konghucu.

Dalam arahannya, Kajari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, menyampaikan bahwa secara umum situasi Kabupaten Natuna berada dalam kondisi aman dan kondusif. Namun, dari sudut pandang intelijen, stabilitas yang tampak tenang bukan berarti tanpa potensi gangguan.

“Ketenangan bukan berarti kita boleh abai. Tim PAKEM harus aktif melakukan pemantauan lapangan dan menjaga komunikasi lintas instansi. Pendekatan yang humanis, persuasif, dan berbasis data sangat penting agar stabilitas daerah tetap terjaga,” tegas Kajari Natuna.


Potret suasana saat Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi Tim PAKEM ke-3 Tahun 2025.
Potret suasana saat Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi Tim PAKEM ke-3 Tahun 2025.

Ia menekankan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam mencegah potensi penyimpangan ajaran, intoleransi, maupun konflik sosial berbasis keagamaan. Kejaksaan, kata Erwin, memiliki tanggung jawab strategis sebagai leading sector dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan, sesuai amanat undang-undang.

Rapat koordinasi ini dipandu oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi Negara, S.H., M.H., yang menyampaikan paparan mengenai landasan hukum dan struktur organisasi Tim PAKEM.
Dalam penjelasannya, Tulus menguraikan dasar pembentukan tim yang tertuang dalam:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
  • Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Baca Juga:  Syahrul Minta 6 Propemperda Skala Prioritas Pemko Segera Disahkan

“Tim PAKEM berperan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dini terhadap munculnya aliran atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kerukunan umat beragama,” jelas Tulus Yunus.

Dalam sesi pemaparan hasil pendataan, Tim PAKEM Kabupaten Natuna melaporkan bahwa hingga triwulan akhir tahun 2025, tidak ditemukan aktivitas keagamaan atau aliran kepercayaan yang menyimpang maupun berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Kondisi sosial-keagamaan di wilayah Natuna dinilai stabil, harmonis, dan kondusif berkat peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, serta dukungan lintas lembaga dalam membina kerukunan antarumat beragama.

Meski demikian, seluruh peserta rapat sepakat untuk terus meningkatkan fungsi deteksi dini dan langkah preventif guna mengantisipasi potensi penyebaran ajaran baru yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau norma agama yang berlaku.

Dalam penutupan rapat, Kajari Natuna menegaskan kembali pentingnya koordinasi berkelanjutan antarinstansi, terutama dalam pertukaran informasi dan pemantauan lapangan secara rutin. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh unsur yang hadir dalam memperkuat barisan Tim PAKEM.

“Melalui PAKEM, kita memperkuat benteng pertahanan sosial daerah. Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen bersama menjaga Natuna agar tetap aman, damai, dan toleran di tengah dinamika masyarakat modern,” tutur Dr. Erwin.

Rapat yang berlangsung hingga pukul 11.04 WIB ini berjalan tertib, aman, dan lancar, ditandai dengan sesi diskusi interaktif antarinstansi mengenai strategi komunikasi, langkah pengawasan lapangan, dan mekanisme pelaporan terpadu.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi deteksi dini, pencegahan dini, serta koordinasi lintas instansi dalam menjaga ketertiban umum, keamanan sosial, dan keharmonisan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Natuna.

Dengan kolaborasi yang solid antara unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan Natuna akan senantiasa menjadi contoh daerah yang toleran, damai, dan berlandaskan nilai-nilai kebhinnekaan. (KP).

Baca Juga:  Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Bangun Desa

Kontributor : Kejaksaan Negeri Natuna

Editor : Dhitto


📊 Views: 8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *