“Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan temuan kekurangan penerimaan PBJT dan retribusi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, temuan tersebut dapat ditelaah lebih lanjut apabila ada laporan pengaduan yang masuk.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi bagian dari sorotan setelah sejumlah temuan BPK terkait pengelolaan penerimaan PBJT dan retribusi daerah mendapat perhatian. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menjelaskan mekanisme yang dilakukan Kejaksaan apabila terdapat laporan pengaduan terkait temuan tersebut.
NATUNA – Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan telaah terhadap temuan yang berkaitan dengan penerimaan PBJT dan retribusi dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., mengatakan telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan.
“Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi,” kata Aditya.
Ia menjelaskan, kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.
Namun, menurut Aditya, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Aditya menyebut, masih diperlukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat atau mens rea pelaku.
“Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku,” katanya.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI. Dalam hal ini, temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menurut Aditya, apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam.
“Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, posisi Kejaksaan dalam persoalan tersebut masih berada pada mekanisme penelaahan setelah adanya laporan pengaduan, bukan menyatakan bahwa setiap kekurangan penerimaan PBJT maupun retribusi otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Temuan BPK terkait penerimaan daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Perbaikan administrasi, pemungutan, pencatatan, dan penyetoran penerimaan daerah harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, sebagaimana disampaikan Kejaksaan, persoalan hukum tetap membutuhkan proses telaah dan pengujian untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Tim Redaksi










