Padahal, dalam dokumen perencanaan nasional seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), wilayah 3T disebut sebagai prioritas strategis. Namun dalam praktiknya, prioritas ini lebih bersifat simbolik. Efisiensi anggaran yang diterapkan justru menjadi dalih untuk membatasi alokasi bagi daerah yang dianggap tidak menguntungkan secara ekonomi. Ini mencerminkan logika fiskal yang lebih memihak nilai ekonomi ketimbang nilai sosial atau kedaulatan wilayah.
Kondisi ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, negara menuntut daerah 3T untuk menjadi garda terdepan pertahanan, penguatan identitas nasional, dan stabilitas wilayah. Namun di sisi lain, negara tidak menyediakan dukungan fiskal yang sepadan untuk memungkinkan peran strategis tersebut dijalankan secara optimal. Ketika anggaran hanya menyentuh permukaan persoalan dan tidak menyentuh akar kebutuhan lokal, maka pembangunan di wilayah 3T hanya menjadi repetisi program tanpa daya ungkit.
Untuk mengatasi ketimpangan ini, reformasi fiskal nasional harus memperhitungkan kesenjangan struktural antardaerah secara lebih adil. Indikator alokasi harus mencakup aspek kerentanan geografis, keterisolasian, dan kebutuhan pelayanan dasar yang belum terpenuhi. Pemerintah pusat juga harus membuka ruang partisipasi lebih luas bagi daerah 3T dalam proses penyusunan kebijakan fiskal. Keadilan fiskal bukan hanya tentang pembagian angka, tetapi tentang kesetaraan kesempatan untuk tumbuh.
Sebagai bangsa maritim dengan ribuan pulau, Indonesia tidak bisa bertumpu hanya pada sentralitas fiskal. Daerah perbatasan dan wilayah 3T harus diposisikan bukan sebagai objek belaka, tetapi sebagai subjek pembangunan yang aktif dan berdaulat. Tanpa perubahan paradigma fiskal ini, perbatasan akan terus tertinggal, bukan karena keterbatasan mereka, tetapi karena sistem yang tak memberi mereka ruang untuk berkembang.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










