BATAMHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASAN

Polda Kepri Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni

×

Polda Kepri Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 berhasil membongkar praktik penipuan calo tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (17/3/2026).

“Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi 2026 Polda Kepri mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, yang merugikan masyarakat jelang mudik Lebaran.”

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 berhasil membongkar praktik penipuan calo tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (17/3/2026).

BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 berhasil mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal Pelni yang meresahkan masyarakat menjelang arus mudik Lebaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, yang turut dihadiri Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, serta jajaran terkait lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Peristiwa penipuan terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

“Kronologisnya, korban awalnya berada di pelabuhan untuk mengantar istrinya ke Belawan, kemudian ditawari tiket oleh seorang pria berinisial RS,” jelasnya.

Korban kemudian diminta membantu kerabatnya untuk mencarikan tiket Batam–Belawan dan kembali menghubungi pelaku yang menawarkan tiket seharga Rp450 ribu.

Setelah pembayaran dilakukan dan data identitas penumpang dikirim melalui WhatsApp, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak dapat dihubungi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial RS (59).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54), yang berperan dalam mencari korban hingga menerima pembayaran.

Baca Juga:  Status 2.249 PPPK Paruh Waktu Natuna Menggantung, DPRD Didesak Bertindak

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan tingginya permintaan tiket saat mudik, kemudian menawarkan tiket di atas harga resmi, namun tiket tidak pernah diberikan setelah pembayaran,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A71 dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan selama arus mudik.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Selain itu, Polri juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di kantor polisi bagi masyarakat yang akan mudik, sebagai bentuk pelayanan untuk menciptakan rasa aman.

“Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan barang miliknya,” tutupnya. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *