DPRD juga sudah menyurati DPR RI untuk mendorong pemberian hak pengelolaan jasa labuh jangkar kepada Provinsi Kepri. Sebab sejauh ini, secara administratif, pengelolaan tersebut masih memerlukan aturan bersama yang harus ditandatangani antara Menteri Perhubungan dan Gubernur Kepri sebagai landasan resmi untuk pelaksanaannya.
“Kuncinya sebenarnya adalah kolaborasi pengelolaan kemaritiman. Khususnya lagi sektor labuh jangkar, baru ini bisa terlaksana,” imbuh Iman.
Realisasi labuh jangkar mustahil akan terealisasi tanpa kolaborasi berbagai pihak. Disebutkan Iman, mulai dari daerah dan pusat, kolaborasi antara DPRD dan DPR RI, kolaborasi Pemda dan Kementerian Perhubungan, termasuk pengusaha dan Pemda sendiri.
“Kita mempunyai empat orang anggota DPR RI asal Kepri, yang bisa mendorong cepat terlaksana dan terealisaainya labuh jangkar di Kepri. Kita mengajak dan menyuratinya secara resmi,” ujar Iman.
Upaya kolaborasi untuk pelimpahan kewenangan Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan labuh jangkar bertujuan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri dapat meningkat dari sektor ini. Dari kajian-kajian sebelumnya, baik dari kementerian maupun Pemprov Kepri, potensinya mencapai Rp 1,5 – Rp 3 triliun per tahun.
Potensi itu berasal dari enam titik utama labuh jangkar yang ada di Kepri, yaitu di Tanjungbalai Karimun, Pulau Nipah, Pulau Galang, Kabil, Tanjung Berakit, dan wilayah Batuampar serta Sekupang. (KP).
Kontributor : PWI Natuna
Editor : Dhitto










