Reformasi fiskal nasional yang digadang sebagai upaya modernisasi kebijakan anggaran sering kali luput dalam merespons kebutuhan spesifik wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Di tengah semangat efisiensi dan desentralisasi fiskal, struktur distribusi dana kerap mengabaikan tantangan struktural yang dihadapi oleh daerah-daerah dengan keterbatasan akses, kapasitas kelembagaan, dan kerentanan fiskal akut. Akibatnya, alokasi yang tampak adil di atas kertas tak berbanding lurus dengan kemampuan riil daerah 3T untuk tumbuh dan berkembang.
DALAM lanskap kebijakan fiskal Indonesia, istilah reformasi fiskal menjadi jargon yang terus digaungkan sejak era otonomi daerah diberlakukan secara luas pasca reformasi 1998. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah merancang berbagai perangkat untuk memperbaiki efektivitas belanja dan meningkatkan kualitas alokasi anggaran, termasuk melalui sistem Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga skema Dana Insentif Daerah (DID). Namun, apakah struktur ini benar-benar menjawab kebutuhan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)?
Masalahnya terletak pada desain struktural yang terlalu seragam. Formula alokasi transfer fiskal cenderung menggunakan indikator yang tidak mengakomodasi variabel khas wilayah 3T seperti biaya logistik tinggi, hambatan geografis ekstrem, dan ketimpangan digital. Misalnya, pengukuran kapasitas fiskal daerah masih bertumpu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penerimaan asli daerah (PAD) sebagai indikator kinerja. Daerah 3T yang secara inheren memiliki basis ekonomi terbatas justru dikategorikan sebagai berisiko rendah dan kurang prioritas.
Banyak dari wilayah 3T yang mengalami stagnasi fiskal bukan karena tidak memiliki potensi, melainkan karena sistem penganggaran tidak memberdayakan mereka dari hulu. Pusat mendorong akuntabilitas dan efisiensi, tetapi tidak memberi ruang untuk afirmasi fiskal. Dalam banyak kasus, DAK fisik untuk infrastruktur dasar di daerah terluar dipangkas karena serapan rendah. Namun, rendahnya serapan itu sendiri disebabkan oleh hambatan administratif dan terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Logika kebijakan seperti ini membentuk lingkaran setan fiskal. Daerah terluar tidak mampu menyerap anggaran karena kurangnya kapasitas teknis, lalu karena serapan rendah, pusat menganggap intervensi fiskal tidak efektif, dan selanjutnya memotong alokasi pada periode berikutnya. Ini adalah ironi dari reformasi fiskal yang katanya menjunjung prinsip “keadilan fiskal” namun dalam praktik justru mempertajam ketimpangan antarwilayah.










