ANAMBAS – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius Putra, menyatakan bahwa seluruh 20 anggota dewan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025. Pelaporan dilakukan melalui koordinasi sekretariat dewan.
“100% kita sudah melaporkan semua. Maret 2025 kemarin, tepatnya per 27 Agustus 2025, semua anggota dewan aktif telah melaporkan LHKPN,” tegas Jhon Aquarius Putra dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, mekanisme pelaporan dilakukan secara terkoordinasi dimana anggota dewan melaporkan harta kekayaan pribadi mereka melalui sekretariat. “Mereka sendiri yang melaporkan, tapi melalui sekretariat kami yang mengkoordinir. Tidak ada yang melaporkan secara pribadi,” jelasnya.
Pelaporan ini dilakukan melalui link yang disediakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kerjasama dan kepatuhan terhadap kewajiban transparansi. Jhon menekankan bahwa LHKPN menjadi salah satu kewajiban penting anggota dewan untuk menunjukkan akuntabilitas.
“Harapannya semua anggota dewan dapat melakukan LHKPN. Ini menjadi kewajiban untuk transparansi kekayaan mereka, dan juga untuk kepentingan partai apabila mereka mencalonkan diri di tahun 2029 atau 2030,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen DPRD Anambas dalam mendukung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (KP).
Laporan : Azmi










