Dalam konteks Indonesia, warga 3T sering kali tidak hanya dikalahkan oleh logika pusatistik, tetapi juga oleh narasi teknokratik yang menjadikan angka pertumbuhan sebagai tolok ukur tunggal. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak netral dalam melihat warganya. Ia membuat penilaian implisit: warga kota besar layak mendapatkan layanan berkualitas, sedangkan warga desa pesisir cukup diberi program sekadarnya.
Ironisnya, warga negara yang paling terpinggirkan ini justru yang paling membutuhkan negara. Di banyak daerah perbatasan, masyarakat menggantungkan harapan mereka pada janji konstitusi, tetapi yang hadir hanyalah simbol-simbol negara tanpa fungsi. Kantor kosong, fasilitas rusak, dan petugas yang hanya datang sesekali.
Saat negara menggunakan kebijakan anggaran sebagai instrumen kekuasaan untuk menentukan nilai hidup, maka demokrasi substantif menjadi ilusi. Kebijakan tidak lagi menjadi medium keadilan sosial, tapi alat seleksi sosial.
Untuk mengubah keadaan ini, dibutuhkan pergeseran mendasar dalam paradigma pembangunan dan politik anggaran. Negara harus kembali melihat bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk dilayani bukan karena potensi ekonomi, tetapi karena martabat kemanusiaannya.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










