Lebih dari itu, perlu diterapkan pendekatan “bottom-up fiscal governance” yang memberi ruang bagi daerah untuk merancang kebijakan fiskal lokal sesuai kebutuhan mereka, tentu dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Transfer fiskal dari pusat seharusnya tidak hanya mempertimbangkan ukuran administrasi dan luas wilayah, tetapi juga kesenjangan historis, tingkat kesulitan geografis, dan capaian pembangunan yang belum setara.
Jika sistem fiskal terus bersandar pada struktur top-down, maka tidak hanya 3T yang dirugikan, tapi juga kredibilitas negara dalam menjamin keadilan pembangunan. Warga di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil, dan kawasan tertinggal akan terus merasa diabaikan oleh negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi mereka. Dalam jangka panjang, ketimpangan fiskal ini bisa menimbulkan alienasi politik dan memperlemah ikatan nasional.
Wilayah 3T harus menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek. Mereka perlu dilibatkan, didengar, dan diberikan wewenang untuk menentukan arah masa depan mereka sendiri. Keadilan fiskal adalah prasyarat utama untuk mewujudkan pembangunan yang benar-benar merata dan berkelanjutan. Tanpa itu, jargon pemerataan hanya akan menjadi retorika yang kosong di telinga mereka yang tinggal di pinggiran republik.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










