KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Ketidakadilan Fiskal Bukan Kebetulan, Tapi Buatan Sistem

×

Ketidakadilan Fiskal Bukan Kebetulan, Tapi Buatan Sistem

Sebarkan artikel ini
Kondisi desa perbatasan Indonesia dengan infrastruktur minim, menunjukkan dampak sistem anggaran yang tidak adil dan bias pusat.
Ilustrasi ketimpangan yang terlihat di desa perbatasan ini bukan kebetulan, melainkan akibat sistem fiskal yang secara struktural tidak adil terhadap wilayah 3T.

Ketimpangan fiskal di Indonesia tidak lahir dari kebetulan sejarah atau kesalahan teknis administratif, tetapi merupakan hasil dari desain sistemik yang melembagakan ketidakadilan. Dalam konteks wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), struktur dan mekanisme anggaran nasional justru menciptakan pengabaian yang terstruktur. Ketika sistem fiskal dirancang untuk menguntungkan pusat dan menomorduakan pinggiran, maka ketidakadilan bukanlah anomali, melainkan fitur utama dari sistem itu sendiri.

DALAM literatur ekonomi politik, negara adalah arena di mana distribusi sumber daya diputuskan, bukan hanya soal teknis akuntansi belaka. Maka, kebijakan fiscal yang meliputi perencanaan, alokasi, dan pelaksanaan anggaran negara, adalah instrumen politik yang sarat kepentingan. Ketika wilayah-wilayah 3T terus mengalami keterbelakangan infrastruktur, layanan dasar, dan akses fiskal, kita patut bertanya apakah ini kegagalan, ataukah desain?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada argumen mendasar: ketidakadilan fiskal adalah hasil buatan sistem. Dari mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) hingga Dana Alokasi Khusus (DAK), terdapat bias struktural yang cenderung melanggengkan dominasi pusat atas daerah. Alokasi anggaran didasarkan pada indikator-indikator yang justru mendiskriminasi daerah 3T seperti PAD, jumlah penduduk, atau kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional padahal wilayah 3T justru membutuhkan affirmative policy berbasis kebutuhan, bukan performa.

Sistem fiskal kita belum mengadopsi logika keadilan distributif dalam arti substansial. Di atas kertas, memang ada skema transfer fiskal ke daerah tertinggal, namun nilai dan dampaknya terlalu kecil untuk mengoreksi ketimpangan yang telah mengeras secara historis. Ini menandakan bahwa negara masih bekerja dengan logika nominalisme, selama ada angka berarti ada keadilan padahal kenyataan di lapangan menunjukkan disparitas yang membekap.

Konsep ketidakadilan yang dibahas oleh Amartya Sen dalam teori capability memberi kita lensa kritis, keadilan bukan hanya soal distribusi tapi soal kemampuan nyata warga untuk menjalani hidup yang bermakna. Di wilayah 3T akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pasar sangat terbatas. Sistem fiskal yang memusat dan bersifat teknokratis gagal memberikan kemampuan tersebut karena mengabaikan konteks lokal dan kebutuhan konkret.

Baca Juga:  Preservasi Otonomi Institusional: Urgensi Kedudukan Polri di Bawah Mandat Kepresidenan

Lebih jauh, struktur institusional kementerian dan lembaga negara turut melanggengkan ketimpangan. Belanja kementerian masih tersentralisasi di Jakarta dan kota-kota besar di Jawa. Program-program nasional disusun dengan pendekatan one-size-fits-all, yang mengandaikan homogenitas sosial-ekonomi. Padahal, kompleksitas wilayah 3T justru menuntut pendekatan kontekstual yang partisipatif dan sensitif terhadap realitas geografis, demografis, dan budaya.

📊 Views: 14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *