Jika menggunakan pendekatan epistemologi kritis, maka sistem fiskal Indonesia bekerja sebagai struktur hegemonik yang menetapkan wacana tentang mana yang dianggap “prioritas nasional”. Dalam wacana tersebut, daerah 3T direduksi sebagai objek pembangunan, bukan subjek. Suara mereka tidak hadir dalam proses perencanaan strategis, dan ketika mereka menerima alokasi anggaran, itu pun dalam bentuk residual, bukan fundamental.
Ini menciptakan kondisi yang disebut oleh Nancy Fraser sebagai maldistribution dan misrecognition. Pertama, ada distribusi yang tidak adil; kedua, ada pengingkaran identitas politik dan eksistensi sosial dari komunitas 3T. Maka reformasi fiskal bukan hanya persoalan menambah porsi anggaran, tapi mereformasi cara pandang dan mekanisme institusional negara terhadap pinggiran.
Kita harus berhenti melihat ketimpangan fiskal sebagai kegagalan teknis, dan mulai mengakui bahwa ia adalah hasil dari sistem yang tidak adil secara epistemik maupun struktural. Perlu adanya desain ulang sistem fiskal yang menyematkan keadilan substantif sebagai asas utama, bukan sekadar efisiensi anggaran.
Negara harus berani menggeser fokus dari pembangunan berbasis angka menuju pembangunan berbasis kebutuhan nyata dan pemulihan historis. Artinya, alokasi fiskal harus menjadi alat afirmatif untuk wilayah yang secara sistematis ditinggalkan. Ini bukan urusan belas kasih, tetapi mandat konstitusional dan tanggung jawab etis negara modern.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










