“Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat serta pelaku usaha.”
KARIMUN — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meresmikan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun yang berlokasi di kawasan Coastal Area, Jumat (29/5/2026). Kehadiran MPP Karimun menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan pemerintahan dalam satu lokasi yang modern, nyaman, cepat, dan terintegrasi untuk masyarakat Kabupaten Karimun.
Peresmian MPP Karimun dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang ditandai dengan pemotongan pita bersama Bupati Karimun Iskandarsyah, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole, Sekretaris Daerah Karimun Djunaidy, serta unsur Forkopimda Kabupaten Karimun.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Karimun yang dinilai berhasil menghadirkan pusat pelayanan publik modern guna mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan pelayanan dan informasi kepada masyarakat. Harapan saya MPP Karimun terus berkembang sehingga ke depan dapat menghadirkan lebih banyak layanan yang semakin memudahkan masyarakat,” ujar Ansar Ahmad.
Menurut Ansar, keberadaan Mal Pelayanan Publik menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan yang efektif, efisien, serta terintegrasi dalam satu lokasi.
Ia juga berharap MPP Karimun dapat terus dikembangkan baik dari sisi fasilitas maupun jenis layanan sehingga sejajar dengan MPP lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan bahwa kehadiran MPP merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat.
“Melalui Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu tempat sehingga proses pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, mudah, dan cepat,” kata Iskandarsyah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan MPP sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Pada tahap soft launching, sejumlah layanan telah mulai dioperasikan secara bertahap, di antaranya layanan administrasi kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, layanan perizinan OSS RBA, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), layanan perpajakan dari KPP Pratama, pelayanan PDAM, hingga layanan perbankan.
Kehadiran MPP Karimun tidak hanya diharapkan mampu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan iklim investasi daerah dan percepatan reformasi birokrasi.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga terus melakukan penyempurnaan terhadap sarana dan prasarana, integrasi sistem pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan operasional MPP dapat berjalan optimal menjelang grand launching mendatang.
“Kami ingin MPP ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karimun. Kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan agar pelayanan ke depan semakin baik,” ujar Iskandarsyah.
Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karimun, masyarakat kini dapat menikmati layanan pemerintahan yang lebih modern, nyaman, profesional, dan terintegrasi dalam satu lokasi pelayanan terpadu. (Adv).
Laporan: Ricky










