OPINISALAM PERBATASAN

BP3N Natuna: Janji Lama yang Masih Menggantung

×

BP3N Natuna: Janji Lama yang Masih Menggantung

Sebarkan artikel ini
Suasana pesisir di Natuna, dengan deretan kapal nelayan dan bangunan pusat ekonomi yang berdiri di atas laut cerminan potensi maritim daerah perbatasan.

Padahal BP3N dibentuk melalui Keppres No. 71 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pulau Natuna, dan diperkuat dengan Keppres No. 17 Tahun 1999. Dalam regulasi ini, BP3N ditetapkan sebagai badan lintas sektor yang bertugas mengintegrasikan perencanaan tata ruang dan pembangunan wilayah. Artinya sejak dulu Natuna sudah memiliki konsep tata ruang yang hebat.

Bahkan bagaimana cara mengelola potensi sektor unggulan seperti kelautan, perikanan, energi, dan pariwisata. Termasuk menyediakan perizinan satu pintu untuk investasi. Mengembangkan kawasan industri dan pelabuhan. Melakukan koordinasi antar instansi pusat dan daerah untuk pembangunan kawasan.

Semua fungsi itu telah diatur dan memiliki legitimasi hukum. Artinya, pemerintah daerah tidak perlu menunggu landasan hukum baru untuk bergerak, cukup mengaktifkan lembaga yang sudah ada secara struktural dan fungsional.

Hingga 2025, tidak satu pun dari ketentuan itu berjalan secara nyata. Tidak ada struktur BP3N di daerah, tidak ada pelaksanaan fungsi perencanaan terpadu, dan tidak ada pembentukan kawasan industri sebagaimana diamanatkan. Semua hanya tersimpan di dalam lembaran hukum negara yang tak diikuti aksi nyata.

📊 Views: 45
Baca Juga:  Baca Proklamasi di Pulau Tiga Barat, Dardani Suarakan Semangat Bangun Natuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *