“BPK mencatat terdapat selisih antara Beban Pegawai-LO dan Belanja Pegawai-LRA Kabupaten Natuna sebesar Rp13,789 miliar, salah satunya berasal dari reklasifikasi Rp99,357 juta ke tagihan jangka panjang.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, kembali menghadapi catatan dalam penyajian belanja pegawai pada laporan keuangan daerah. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2025, BPK mencatat Belanja Pegawai-LRA sebesar Rp449.927.819.282, sementara Beban Pegawai-LO sebesar Rp436.138.452.361, sehingga terdapat selisih Rp13.789.366.921. Salah satu unsur pengurangnya adalah Rp99.357.066 yang direklasifikasi ke Tagihan Jangka Panjang (Tuntutan Ganti Kerugian).
NATUNA – Penyajian belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 menunjukkan perbedaan antara angka belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan beban pegawai yang diakui dalam laporan operasional.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan, Beban Pegawai-LO tahun 2025 tercatat sebesar Rp436.138.452.361.
Sementara itu, Belanja Pegawai-LRA tercatat sebesar Rp449.927.819.282. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp13.789.366.921 antara kedua penyajian tersebut.
Rp99,35 Juta Direklasifikasi
Dalam tabel rekonsiliasi BPK, selisih tersebut tidak berdiri sendiri. BPK mencatat terdapat penambahan berupa utang belanja pegawai Tahun 2025 sebesar Rp1.522.775.042.
Sementara pada bagian pengurangan terdapat dua komponen utama, yakni pelunasan utang Tahun 2024 melalui belanja tahun berjalan sebesar Rp15.212.784.897 dan reklasifikasi ke Tagihan Jangka Panjang (Tuntutan Ganti Kerugian) sebesar Rp99.357.066.
Jika seluruh komponen tersebut diperhitungkan, BPK mencatat jumlah pengurangan mencapai Rp15.312.141.963, sehingga menghasilkan selisih akhir Rp13.789.366.921.
Angka Rp99,35 Juta Bukan Temuan Terpisah
Angka Rp99.357.066 dalam rekonsiliasi ini penting dibaca secara tepat. Nilai tersebut merupakan angka yang direklasifikasi ke Tagihan Jangka Panjang (Tuntutan Ganti Kerugian) dalam penyajian laporan keuangan. Angka yang sama juga muncul dalam temuan pemeriksaan BPK mengenai realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan pada 15 perangkat daerah.
Dalam temuan tersebut, BPK mencatat total kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp99.357.066. Dari jumlah itu, Rp47.377.928 telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan Rp51.979.138 masih belum ditindaklanjuti pada saat pemeriksaan.
Karena itu, berita ini tidak menempatkan Rp99,357 juta sebagai temuan baru yang terpisah, melainkan membahas bagaimana nilai tersebut tercermin dalam rekonsiliasi laporan keuangan.
Belanja Pegawai Capai Rp449,92 Miliar
Secara keseluruhan, Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna mencatat realisasi Belanja Pegawai Tahun 2025 sebesar Rp449.927.819.282 atau 98,41 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Dibandingkan 2024, realisasi Belanja Pegawai tersebut mengalami penurunan sebesar Rp30.907.506.189 atau 6,43 persen.
Dari total tersebut, antara lain terdapat Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp260.827.400.784 sebagaimana dicatat dalam bagian pemeriksaan BPK.
Ada Utang, Ada Pelunasan, Ada Reklasifikasi
Perbedaan antara LO dan LRA dalam belanja pegawai tidak semata-mata disebabkan oleh kelebihan pembayaran ASN.
BPK mencatat terdapat utang belanja pegawai Tahun 2025 Rp1,522 miliar yang menjadi unsur penambahan. Di sisi lain, terdapat pelunasan utang Tahun 2024 sebesar Rp15,212 miliar yang menjadi unsur pengurangan.
Selain itu, terdapat reklasifikasi Rp99,357 juta ke Tagihan Jangka Panjang (Tuntutan Ganti Kerugian).
Dengan demikian, selisih Rp13,789 miliar antara Beban Pegawai-LO dan Belanja Pegawai-LRA merupakan hasil rekonsiliasi sejumlah transaksi dan perlakuan akuntansi, bukan berarti seluruh selisih tersebut merupakan kelebihan pembayaran ASN.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Angka dalam laporan keuangan bukan sekadar persoalan teknis akuntansi. Setiap reklasifikasi, utang, pelunasan, dan pembayaran harus memiliki dasar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Cen Sui Lan perlu memastikan setiap angka belanja pegawai tidak hanya benar secara pencatatan, tetapi juga benar dalam proses pembayarannya. Jangan sampai kesalahan administratif dan pengelolaan data kembali menghasilkan temuan yang harus dibenahi setelah pemeriksaan.
Tim Redaksi










