KABAR PERBATASANKESEHATANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Rp18,89 Miliar Obat Kedaluwarsa Natuna Disorot

×

Cen Sui Lan, Rp18,89 Miliar Obat Kedaluwarsa Natuna Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Bupati Natuna Cen Sui Lan dengan latar obat-obatan rusak dan kedaluwarsa serta Gedung Pemerintah Kabupaten Natuna. BPK menyoroti persediaan obat, BMHP, dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa senilai Rp18,89 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Natuna.

“BPK menyoroti persediaan obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa senilai Rp18,89 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan Natuna yang belum dimusnahkan.”

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK terkait pengelolaan persediaan obat, BMHP, dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa. Berdasarkan data persediaan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, per 31 Desember 2025 tercatat persediaan yang kondisinya telah rusak atau kedaluwarsa senilai Rp18.895.352.248,86, atau sekitar Rp18,89 miliar. Nilai tersebut tidak termasuk obat-obatan lainnya dan natura.

NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. Persediaan rusak atau kedaluwarsa itu sebagian besar disimpan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan, sementara sebagian lainnya terdapat di Puskesmas.

BPK mengungkapkan, persediaan obat-obatan, BMHP, dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa tersebut bukan persoalan baru. Hasil pemeriksaan menunjukkan persediaan itu merupakan akumulasi sejak 2006 dan hingga pemeriksaan dilakukan, Pemkab Natuna belum pernah melakukan pemusnahan terhadap persediaan rusak atau kedaluwarsa tersebut.

Padahal, Dinas Kesehatan telah beberapa kali mengupayakan pemusnahan. Upaya tersebut dimulai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pemusnahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) pada April 2023.

KAK tersebut kemudian diajukan Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Usulan baru mendapat persetujuan Bupati pada Desember 2023, tetapi tidak terlaksana karena terbatasnya sisa waktu untuk proses pemilihan penyedia jasa pemusnahan.

Permohonan pemusnahan kembali diajukan pada 2024 dan 2025. Namun, menurut keterangan yang diperoleh BPK, kegiatan tersebut kembali tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran dan kemampuan keuangan Pemkab Natuna.

Baca Juga:  BPK Rinci PPh DPRD Natuna, Rp53,6 Juta Kurang, Siapa Saja?

Persoalan semakin menjadi perhatian karena BPK menemukan persediaan rusak atau kedaluwarsa tersebut tidak ditempatkan pada lokasi khusus yang menjamin keamanan dari kontaminasi substansi berbahaya.

Persediaan itu justru ditempatkan secara bertumpuk dalam ruang penyimpanan yang sama dengan obat dan BMHP yang masih layak pakai. BPK mencatat kondisi tersebut terjadi karena terbatasnya ruang penyimpanan yang tersedia di Instalasi Farmasi.

BPK kemudian menilai kondisi tersebut menimbulkan sejumlah risiko. Di antaranya adalah risiko kontaminasi dan pencemaran serta penyalahgunaan obat yang substandar dari persediaan yang rusak atau kedaluwarsa. Selain itu, keberadaan persediaan kedaluwarsa juga semakin menambah beban penyimpanan seiring terbatasnya ruang yang tersedia.

Dalam pemeriksaannya, BPK juga mencatat Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Instalasi Farmasi belum memitigasi risiko kontaminasi dari persediaan rusak atau kedaluwarsa yang disimpan dalam ruangan yang sama dengan persediaan yang masih baik.

BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pengamanan dengan memisahkan tempat penyimpanan persediaan rusak atau kedaluwarsa serta memitigasi risiko kontaminasi terhadap persediaan yang kondisinya masih baik.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi dengan Pejabat Penatausahaan Barang untuk mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan persediaan obat serta BMHP kedaluwarsa.

Atas rekomendasi tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi dalam Lampiran 23.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Rp18,89 miliar bukan angka kecil. Apalagi sebagian persediaan tersebut disebut telah menumpuk sejak 2006 dan belum pernah dimusnahkan.

Bupati Cen Sui Lan sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini masyarakat tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar persetujuan. Pisahkan yang rusak, amankan yang masih layak, dan segera tuntaskan proses pemusnahan serta penghapusan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Bupati Natuna Antar Kepulangan Gubernur Kepri Usai Tuntaskan Kunker di Natuna

Jangan biarkan persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun terus menjadi warisan pengelolaan pemerintahan berikutnya.


Tim Redaksi


📊 Views: 109

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *