Ketiga, sistem pelaporan dan evaluasi tidak boleh berhenti di aspek administratif. Harus ada penilaian berbasis dampak ekonomi dan sosial. Seberapa besar program dana desa meningkatkan pendapatan warga? Berapa banyak unit usaha baru yang tumbuh? Sejauh mana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan?
Terakhir, desa harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, bukan objek kebijakan. Ini membutuhkan pembenahan paradigma birokrasi, pelatihan SDM, dan investasi dalam literasi fiskal di tingkat akar rumput. Tanpa hal itu, desa akan terus menjadi arena penyerapan anggaran, bukan penggerak transformasi sosial.
Kemandirian tidak akan lahir dari nominal anggaran yang besar. Ia hanya akan tumbuh jika desa diberi ruang, kepercayaan, dan alat untuk membangun dirinya sendiri. Jika sistem transfer fiskal tidak dikoreksi, maka dana pusat hanya akan mencetak desa yang diam bukan desa yang bergerak maju.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










