“Warga Kabupaten Natuna yang dinilai mampu secara ekonomi dan masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan diminta bersiap beralih menjadi peserta mandiri menyusul rencana penonaktifan kepesertaan PBI mulai 1 September 2026.”
NATUNA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah, SKM mengatakan pemerintah berencana menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang berdasarkan hasil validasi dinilai mampu secara ekonomi mulai 1 September 2026.
Hikmat mengatakan data warga yang akan dinonaktifkan telah melalui proses validasi di tingkat bawah dengan melibatkan kepala desa, kepala dusun, dan lurah.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyasar masyarakat kurang mampu yang memang membutuhkan bantuan pemerintah, melainkan peserta yang kondisi ekonominya dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.
“Yang kita nonaktifkan ini adalah mereka-mereka yang mampu, bukan mereka-mereka yang tidak mampu. Misalnya toke ikan, yang punya warung makan, dan yang dinilai mampu. Hasil validasinya dari kepala desa, kadus, dan lurah,” ujar Hikmat kepada koranperbatasan.com bersama sejumlah awak media di Kantor Bupati Natuna, Jumat (7/8/2026).
Dinkes Natuna, lanjut Hikmat, akan menginformasikan data masyarakat yang masuk dalam daftar penonaktifan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Nanti kita akan umumkan bahwa si A, si B ini yang akan kita nonaktifkan. Kita berharap ketika dia dinonaktifkan, mereka langsung mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan,” katanya.
Hikmat mengingatkan warga yang terkena penonaktifan agar tidak menunda perpindahan kepesertaan. Hal itu diperlukan untuk menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan ketika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan medis.
“Kenapa? Karena BPJS Kesehatan, kalau misalnya mereka terlambat dan sudah dinonaktifkan, kita khawatir ketika dia sakit maka akan dianggap sebagai pasien umum,” jelasnya.
Menurut Hikmat, menjadi pasien umum dapat menimbulkan beban biaya yang cukup besar, terutama ketika seseorang membutuhkan pelayanan medis secara mendadak.
“Kalau dianggap pasien umum kan berat. Makanya, begitu nanti terhitung 1 September, mudah-mudahan mereka mengerti untuk langsung aktifkan secara mandiri,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi dan hasil validasi aparatur di wilayah masing-masing.
“Yang kita nonaktifkan adalah mereka-mereka yang mampu. Jadi, mereka bisa mendaftar secara mandiri,” pungkasnya. (KP).
Laporan: Dini










