Fergiawan menegaskan nota kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebatas formalitas. “Kami ingin bukti nyata, bukan sekadar janji. Jika DPRD sudah menandatangani, maka mereka harus berkomitmen menjalankan dan mengawal setiap poin tuntutan,” tegasnya.

Dokumen kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan Ketua DPRD Natuna kini dipandang sebagai janji politik sekaligus janji moral. Mahasiswa menegaskan publik berhak menagih realisasi dari semua poin tuntutan tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar catatan rapat. Ini kontrak moral yang ditandatangani atas nama rakyat. DPRD harus ingat, rakyat akan mengawal dan menagih janji ini,” tegas Fergiawan.
Ketegasan itu juga diperkuat oleh fakta bahwa DPRD bersedia menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam waktu maksimal dua minggu. Publik pun kini menunggu bukti nyata apakah wakil rakyat benar-benar konsisten atau hanya menjadikan tanda tangan sebagai basa-basi politik.
Dalam nota kesepakatan itu, HMI menekankan 5 isu krusial dari 12 tuntutan yang terjadi di Natuna sebagai daerah maritim kepulauan di antaranya:

- Mendesak Pemda Natuna mempercepat serapan anggaran agar pembangunan tidak stagnan dan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.
- Mendesak pemerintah daerah membuka akses ekspor hasil tangkapan laut langsung dari Natuna.
- Mendesak DPRD Natuna menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk mengoreksi kebijakan Pemkab.
- Mendesak DPRD bersama Pemkab mengurus dan mengupayakan legalitas izin pertambangan rakyat (Galian C).
- Mendesak DPRD dan Pemkab menutup pertambangan minerba (pasir kuarsa/silika) karena tidak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, DPRD Natuna kini berada di bawah sorotan publik. Pertanyaannya bukan lagi “apakah mereka mau”, melainkan “apakah mereka berani dan mampu” menepati komitmen yang sudah disepakati bersama mahasiswa.
Kata Fergiawan, gerakan mahasiswa memastikan akan terus mengawal. Nota kesepakatan ini bisa menjadi titik balik perbaikan tata kelola daerah, atau justru akan tercatat sebagai janji kosong baru jika tidak ada tindak lanjut nyata. (KP).
Laporan : Dhitto










