Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kapasitas fiskal daerah 3T. Ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat pemerintah daerah memiliki ruang fiskal terbatas, sehingga pemangkasan anggaran cenderung menimpa program-program yang tidak bersifat mandatory. Padahal, justru program pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan primer, dan pendidikan dasar itulah yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Lebih jauh, pendekatan efisiensi tanpa reformasi juga berdampak pada penurunan kualitas tata kelola. Ketika fokus hanya pada pengurangan angka belanja, aspek-aspek seperti akuntabilitas penggunaan anggaran, evaluasi dampak program, dan pengawasan partisipatif menjadi terabaikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip fiscal transparency yang menjadi pilar dalam tata kelola keuangan daerah yang sehat.
Praktik efisiensi anggaran yang dilaksanakan secara parsial dan tanpa kerangka reformasi fiskal justru memperdalam stagnasi pembangunan di daerah 3T. Alih-alih memperbaiki ketimpangan, pemangkasan anggaran cenderung melanggengkan disparitas antara daerah kaya dan miskin. Hal ini menciptakan paradoks pembangunan, di mana daerah dengan kebutuhan tertinggi justru menerima perhatian fiskal yang paling minimal.
Kondisi ini juga menunjukkan kegagalan negara dalam merancang kebijakan fiskal yang adaptif dan berbasis kebutuhan lokal. Narasi efisiensi menjadi pembenaran teknokratik untuk melemahkan tanggung jawab struktural pemerintah terhadap kelompok marjinal di wilayah 3T. Dalam konteks ini, efisiensi anggaran bukanlah solusi, melainkan gejala dari kegagalan reformasi fiskal yang substansial.










