Reformasi struktur anggaran daerah harus menjadi prioritas. Pertama, efisiensi harus dimaknai sebagai upaya memperkuat efektivitas anggaran, bukan sekadar mengurangi total belanja. Pemerintah pusat perlu merancang indikator efisiensi berbasis output dan outcome, bukan sekadar rasio serapan anggaran.
Kedua, desain transfer fiskal harus mempertimbangkan indeks kebutuhan pembangunan, bukan hanya formula statistik. Hal ini menuntut adanya sistem needs-based budgeting yang memperhitungkan kesenjangan infrastruktur dan layanan dasar di daerah 3T.
Ketiga, perlu ada penguatan kapasitas perencanaan daerah, terutama dalam menggunakan data spasial, indikator kemiskinan, dan indeks akses layanan dasar dalam merumuskan program prioritas. Dukungan teknis dari pusat harus bersifat progresif, bukan hanya administratif.
Efisiensi anggaran seharusnya tidak menjadi dalih untuk membenarkan stagnasi pembangunan, apalagi di wilayah yang secara struktural sudah tertinggal. Tanpa disertai reformasi menyeluruh dalam tata kelola fiskal, efisiensi justru menjadi kedok bagi pengabaian hak-hak dasar warga di daerah 3T. Kebijakan fiskal yang adil dan berpihak hanya mungkin lahir dari keberanian untuk melihat kembali orientasi pembangunan dari yang seragam menjadi yang kontekstual dan solutif.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










