Dominasi fiskal oleh pemerintah pusat masih menjadi momok bagi pemerataan pembangunan di Indonesia. Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), yang seharusnya mendapat perhatian khusus, justru sering luput dalam perencanaan fiskal nasional. Ketika sentralisasi anggaran terus dipertahankan, kebutuhan spesifik daerah 3T hanya menjadi catatan kaki dalam kebijakan yang dibuat dari ruang ber-AC di ibu kota.
DESENTRALISASI fiskal seharusnya menjadi alat untuk mengoreksi ketimpangan struktural antara pusat dan daerah. Namun realitas di lapangan berkata lain: fiskal nasional masih berwatak terpusat. Proses perencanaan hingga eksekusi anggaran didominasi pemerintah pusat, dan daerah, terlebih wilayah 3T, hanya menerima keputusan yang sudah jadi. Ini bukan lagi sekadar ketimpangan teknis, melainkan pengabaian sistematis terhadap hak-hak fiskal daerah.
Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) memiliki tantangan geografis, demografis, dan infrastruktur yang sangat berbeda dari wilayah perkotaan. Namun, dalam formulasi anggaran nasional, realitas ini kerap tak mendapat tempat. Indikator makro yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran seringkali tidak mencerminkan kerentanan dan kebutuhan riil di perbatasan. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya menjadi instrumen pembagi, bukan pemberdaya.
Ketika anggaran dipusatkan, keputusan pembangunan juga ikut tersentralisasi. Proyek infrastruktur strategis nasional, reformasi layanan publik, hingga investasi digital, umumnya hanya menyentuh kota-kota besar dan wilayah ekonomi utama. Sementara itu, daerah 3T hanya kebagian program pendukung atau bantuan satu kali yang tidak berkelanjutan. Tak jarang, pembangunan fisik pun tidak dibarengi dengan pembangunan institusional dan sosial di daerah terpencil.
Dominasi fiskal oleh pusat juga mengakibatkan rendahnya kapasitas fiskal daerah 3T. Mereka tak punya ruang untuk merancang pembangunan sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat lokal. Akibatnya, kepala daerah hanya menjadi operator teknis dari kebijakan pusat, bukan perancang strategi pembangunan daerah. Lebih buruk lagi, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas anggaran di daerah menjadi lemah karena keterlibatan masyarakat juga minim.










