Untuk membalik kondisi ini, pemerintah perlu menerapkan prinsip redistributive fiscal policy, yaitu mendesain anggaran berdasarkan ketertinggalan dan kebutuhan riil, bukan hanya berdasarkan angka administrasi. Dana pendidikan harus lebih agresif diarahkan ke desa dan wilayah tertinggal, dengan pola penggunaan yang fleksibel dan berbasis konteks.
Selain itu, perlu dibentuk sistem pendampingan teknis bagi sekolah-sekolah di desa, agar mereka mampu menyusun laporan keuangan dan mengakses program nasional secara setara. Transparansi anggaran juga menjadi keharusan. Publik harus mengetahui berapa dana yang diterima sekolah di desa dan bagaimana penggunaannya, agar tercipta akuntabilitas dari bawah.
Negara juga harus berhenti mengukur keberhasilan pendidikan dari statistik nasional semata. Pemerataan angka partisipasi sekolah tidak cukup jika diiringi oleh kualitas pendidikan yang timpang. Keadilan pendidikan sejati adalah ketika anak di desa memiliki hak, akses, dan fasilitas yang sama dengan anak di kota, tanpa dibatasi oleh kode pos tempat lahirnya.
Jika prinsip ini tidak segera ditegakkan, maka bangsa ini akan terbelah oleh ketidakadilan struktural yang disponsori oleh sistem anggaran itu sendiri. Dana pendidikan tidak boleh menjadi alat untuk memperkuat dominasi pusat. Ia harus menjadi jembatan kesetaraan bagi seluruh anak bangsa, di kota maupun di desa.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










