Pendidikan seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa dan pembuka peluang bagi semua lapisan masyarakat. Namun kenyataannya, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia masih sangat timpang. Sekolah-sekolah di kota menikmati dana melimpah dan fasilitas modern, sementara sekolah di desa dan wilayah tertinggal terus beroperasi dalam keterbatasan. Ketika dana tidak mengikuti prinsip keadilan, maka pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya.
KEADILAN dalam pendidikan bukan sekadar menyediakan akses sekolah bagi seluruh anak bangsa, tetapi juga menjamin kesetaraan kualitas dan fasilitas di setiap wilayah. Dalam realitas anggaran, Indonesia masih jauh dari cita-cita tersebut. Ketimpangan fiskal dalam sektor pendidikan terus berlangsung secara sistemik, memperdalam jurang antara pusat dan pinggiran.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana pendidikan yang besar dalam APBN cenderung terserap di daerah dengan kemampuan birokrasi dan fiskal tinggi, seperti kota-kota besar dan pusat pemerintahan. Wilayah-wilayah tersebut mampu mengakses berbagai program prioritas nasional, mulai dari digitalisasi sekolah, tunjangan kinerja guru, hingga pembangunan laboratorium. Sebaliknya, sekolah-sekolah di desa sering kali tidak masuk radar kebijakan, sehingga hanya menerima dana operasional dasar.
Fenomena ini dikenal dalam literatur kebijakan sebagai fiscal centrality bias, yaitu kecenderungan sistem anggaran yang menguntungkan pusat-pusat kekuasaan administratif. Program pemerintah pusat seperti Kurikulum Merdeka atau Sekolah Penggerak justru lebih mudah diimplementasikan di kota, karena didukung oleh SDM dan infrastruktur yang memadai. Di sisi lain, desa tertinggal hanya menjalankan kebijakan yang tidak relevan dengan kondisi lokal.










