“Kementerian Ketenagakerjaan mengoordinasikan program mudik gratis bagi ribuan pekerja dan pengemudi ojek online guna memastikan perjalanan Lebaran 2026 berlangsung aman dan nyaman.”
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh beserta keluarganya, termasuk pengemudi ojek online (ojol), menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya pada Lebaran 2026. Program ini juga melibatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai upaya memperluas manfaat bagi pekerja informal.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus dorongan kepada dunia usaha agar terus menghadirkan dukungan nyata bagi pekerja menjelang hari raya.
“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” ujarnya saat pelepasan mudik gratis di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini memberangkatkan sebanyak 230 armada bus dari berbagai titik menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Yassierli mengapresiasi perusahaan yang turut memberikan fasilitas tambahan bagi pekerja, seperti mudik gratis, daycare, hingga berbagai dukungan kesejahteraan lainnya.
“Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya berdampak positif bagi perusahaan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker menggandeng sejumlah mitra strategis, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, PT TASPEN, serta sejumlah perusahaan dan serikat pekerja lainnya.
Selain itu, Kemnaker juga memperhatikan aspek keselamatan perjalanan dengan melakukan pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet di enam wilayah, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Pemeriksaan meliputi kesehatan, wawancara, serta uji kesiapan kerja berbasis komputer untuk memastikan pengemudi dalam kondisi prima selama perjalanan mudik.
Di sisi lain, Kemnaker juga menegaskan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga 17 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, Posko THR mencatat aduan dari 1.121 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan terlambat dibayarkan.
“Silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” tegas Yassierli.
Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban utama kepada pekerja. (KP).
Laporan: Red










