Ketimpangan pembangunan di Indonesia bukan hanya akibat dari ketidakseimbangan anggaran, melainkan juga lahir dari narasi dominan yang menjadikan pusat sebagai episentrum dan pinggiran sebagai periferi permanen. Narasi ini tercermin dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) terus-menerus diposisikan sebagai obyek belas kasih fiskal, bukan sebagai subyek pengambil kebijakan.
DALAM teori kebijakan publik, narasi memegang peranan kunci dalam pembentukan legitimasi kebijakan. Narasi pembangunan yang berpusat pada kota-kota besar dan pusat pemerintahan telah menciptakan frame eksklusi sistematis bagi wilayah pinggiran. Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) bukan hanya kekurangan anggaran, tetapi kekurangan representasi dalam narasi pembangunan yang dijadikan dasar distribusi fiskal.
Mengacu pada discourse theory dalam ilmu sosial dan pemikiran Michel Foucault, relasi kekuasaan tidak hanya berada pada tataran militer atau politik formal, tetapi juga tertanam dalam bahasa dan praktik administratif. APBN yang secara teknis adalah dokumen keuangan negara pada dasarnya merupakan dokumen politik yang memproduksi realitas sosial dan ekonomi. Ketika narasi yang mendominasi dokumen anggaran adalah tentang produktivitas ekonomi, daya saing global, dan return on investment, maka wilayah 3T akan secara otomatis dikesampingkan karena tak memenuhi kriteria ‘menguntungkan’.
Ketimpangan ini adalah konsekuensi dari regime of truth yang dibentuk oleh pusat. Dalam regime tersebut, daerah pinggiran hanya bernilai sejauh bisa diintegrasikan ke dalam logika pusat: sebagai pasar baru, sebagai daerah yang potensial ditambang, atau sebagai titik pertahanan geopolitik. Tidak ada ruang bagi pinggiran untuk mengartikulasikan kebutuhan berdasarkan logika mereka sendiri baik secara budaya, sosial, maupun ekologis.
Akibatnya daerah 3T menjadi othere, diposisikan sebagai liyan dalam struktur keuangan nasional. Mereka hadir dalam lampiran dan catatan pinggir anggaran, tapi tidak diakui dalam tubuh utama kebijakan fiskal. Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya menyentuh permukaan masalah struktural. Tidak ada afirmasi serius terhadap hak konstitusional warga negara di 3T untuk mendapatkan pembangunan yang adil dan setara.
Dalam filsafat politik, hal ini merupakan bentuk injusticia distributive, ketidakadilan dalam pembagian sumber daya publik. Thomas Piketty, dalam analisis ketimpangan globalnya, mengingatkan bahwa ketimpangan yang tidak dikoreksi akan berujung pada ketegangan sosial dan delegitimasi negara. Negara yang terus mengulang narasi pusat dan membiarkan pinggiran terpinggirkan, sedang menanam benih delegitimasi itu.










