Di sinilah pentingnya merumuskan kembali kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial. Rasionalisasi anggaran tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme compensatory policies yang menjamin bahwa kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar. Pemangkasan anggaran negara harus disertai dengan reformasi sistem perlindungan sosial yang adaptif, responsif, dan terukur.
Negara tidak boleh hanya mengandalkan angka defisit yang menurun untuk mengklaim keberhasilan. Jika dalam prosesnya masyarakat makin tersingkir, maka kebijakan itu gagal secara moral dan sosial. Efisiensi fiskal tidak boleh dibayar dengan hilangnya rasa aman hidup warga negara.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










