Kedua, pemerintah harus mengembangkan skema pendampingan produktif. Bukan hanya pendamping teknis anggaran, tetapi mentor bisnis, pelatih produksi, dan fasilitator pasar. Dana desa perlu didampingi dengan intervensi ekonomi agar tidak berhenti sebagai belanja konsumtif.
Ketiga, sistem evaluasi harus beralih dari penyerapan ke dampak. Berapa banyak unit usaha yang tumbuh? Berapa besar peningkatan pendapatan per kapita warga desa? Seberapa tinggi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan?
Kemandirian desa tidak akan lahir dari angka serapan atau proyek fisik yang menumpuk. Ia hanya akan tumbuh ketika desa mampu mengelola potensi ekonominya sendiri, dengan dukungan fiskal yang fleksibel dan relevan. Jika tidak, dana desa hanya akan menjadi ritual tahunan dalam birokrasi, bukan akar perubahan yang sesungguhnya.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










