“Kepala Bagian Hukum Setda Natuna, Efendi, memastikan tim klarifikasi terhadap Peraturan Desa (Perdes) Kadur saat ini sedang dibentuk. Namun, Kepala Desa Kadur menilai proses itu terlalu lamban dan berpotensi menghambat kepastian hukum bagi pemerintah desa.”
NATUNA – Di tepian laut biru Pulau Laut, suara ombak kini tampak ikut bersuara nyaring bercampur dengan keluh kesah masyarakat nelayan Desa Kadur Kacamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Harapan yang semula tertambat pada Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Daerah Perlindungan Laut, kini seolah terombang-ambing tanpa kepastian.
Sudah hampir dua tahun, rancangan aturan yang digagas masyarakat pesisir itu belum juga mendapat kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Di saat laut terus rusak oleh penangkapan destruktif yang seakan mulai menggila, birokrasi justru terkesan membiarkan waktu berjalan tanpa arah.
Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Efendi, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan proses klarifikasi Perdes tersebut.
“Sekarang lagi pembentukan tim klarifikasi untuk mempelajari mengenai Perdes Desa Kadur,” ujar Efendi saat diwawancarai koranperbatasan.com di ruang kerjanya, Selasa, 28 Oktober 2025.










