Ia menjelaskan pembuatan Perdes sepenuhnya menjadi kewenangan desa sementara tugas pemerintah daerah hanya menindaklanjuti dengan pembentukan tim evaluasi dan klarifikasi. Menurut Herman, ketidakjelasan yang terjadi bukanlah akibat kelalaian dari pihak desa melainkan kelambanan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi.
“Kami sudah surati bupati, dan sesuai prosedur, mestinya pemerintah daerah segera membentuk tim untuk mengkaji dan mengevaluasi. Itu tugas pemerintah daerah. Tapi sampai sekarang, belum ada tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Herman menyebut selama belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, Perdes tersebut tetap berlaku secara otomatis berdasarkan ketentuan dalam Permendagri. “Karena belum ada klarifikasi dari pemerintah daerah, Perdes itu tetap berlaku dengan sendirinya,” tegasnya.
Namun di lapangan, ketidakpastian hukum itu menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. “Kalau tidak dijaga lautnya, rusak Pulau Laut ini. Maka kelaparan menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar Herman.

Ungkapan Herman memang tampak sederhana, tapi bukanlah sekedar bualan semata melaiankan gambaran kegelisahan mendalam di pesisir Natuna tempat laut bukan sekadar bentangan air namun sebagai urat nadi kehidupan masyarakat nelayan yang kian melemah di bawah tekanan eksploitasi.
Perdes tersebut sejatinya merupakan penyempurnaan dari Perdes sebelumnya, Nomor 5 Tahun 2016, yang juga mengakomodir hukum adat Pulau Laut yang telah berlaku sejak tahun 1992.
“Waktu itu dilegalitaskan melalui keputusan Kepala Desa Pulau Laut, H. Ligan Sabli, didukung oleh Bupati Abdul Manan,” tutur Herman, mengenang.
Dukungan serupa juga datang di masa Bupati Hamid Rizal, ketika terjadi pelarangan kompresor secara lisan dan moral dari pimpinan daerah. Semua itu menjadi pijakan sejarah yang memperlihatkan bahwa Perdes Perlindungan Laut bukanlah langkah baru, melainkan lanjutan dari perjuangan panjang masyarakat pesisir menjaga ruang hidupnya sendiri.
Namun di balik ketentuan hukum yang tampak kaku itu, denyut kehidupan measyarakat nelayan Desa Kadur perlahan terguncang. Laut yang dulu menjadi sumber rezeki kini terbalut dalam selimut keresahan.
Dalam beberapa bulan terakhir, wilayah tangkapan nelayan mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Terumbu karang yang menjadi rumah ikan hancur akibat aktivitas penangkapan destruktif dengan kompresor dan racun ikan, sementara rumpon tradisional nelayan rusak diterjang kapal-kapal dari luar desa. Di dermaga kecil Desa Kadur, perahu-perahu kayu tampak lebih sering tertambat daripada berlayar.
“Sekarang nelayan banyak yang malas turun melaut, karena hasilnya makin sedikit. Kadang pulang hanya bawa solar yang belum habis,” kata Herman lirih.
Herman juga menjelaskan, tanpa payung hukum yang kuat masyarakat pesisir tak punya pegangan menghadapi ancaman ekosistem yang terus tergerus. Ketiadaan implementasi Perdes membuat kawasan konservasi laut yang diatur masyarakat desa tidak lagi dihormati oleh pihak luar. Zona perlindungan yang seharusnya dijaga bersama kini seolah kehilangan batas.










